Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Konstitusi di Indonesia pada Masa Periode 17 Agustus 1950 - 5 juli 1959
30 November 2023 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Konstitusi yang berlaku di Indonesia pada masa periode 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959 adalah UUDS. UUDS adalah singkatan dari Undang-Undang Dasar Sementara. UUDS diberlakukan setelah konstitusi RIS dihentikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan namanya, UUDS berlaku hanya sementara. Meskipun bila dihitung sejak masa diberlakukannya, konstitusi tersebut berjalan kurang lebih selama 9 tahun.
Konstitusi yang Berlaku di Indonesia pada Masa Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 adalah UUDS
Sebelum diberlakukan UUD Sementara, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Republik Indonesia Serikat (RIS). Tepatnya mulai Desember 1949 hingga Agustus 1950. Jadi, masa belakunya memang tidak sampai setahun.
Jumlah negara bagian dalam Republik Indonesia Serikat (RIS) semakin hari semakin berkurang. Pada akhirnya, di tahun 1950, semua negara bagian sepakat untuk kembali bergabung dalam NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dipastikan tidak ada lagi.
Sejalan dengan peristiwa tersebut, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 pun disusun dan diberlakukan sesuai dengan namanya. UUDS 1950 bersifat sementara karena pada waktu itu terjadi perubahan dan pergeseran dalam struktur pemerintahan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Kewarganegaraan untuk Kelas XI SMA, Aim Abdulkarim, 2007, dalam UUDS 1950, negara Indonesia kembali membentuk kesatuan. Selain itu, ada bebrapa hal yang perlu digarisbawahi, antara lain yaitu:
1. Pengaturan Sistem Pemerintahan
UUDS 1950 menetapkan sistem pemerintahan parlementer dengan presiden sebagai kepala negara. Sementara perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kabinet diambil dari anggota parlemen. Sistem ini menggantikan sistem pemerintahan parlementer-presidensial yang terdapat dalam UUD 1945.
2. Kedudukan Presiden
Presiden dalam UUDS 1950 memiliki kedudukan sebagai kepala negara dengan tugas yang tidak dapat diganggu gugat. Artinya, presiden memiliki otoritas yang kuat dalam menjalankan fungsi kepala negara.
3. Kabinet Parlementer
UUDS 1950 menetapkan bahwa kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, dan kabinetnya dipilih dari anggota parlemen. Sistem kabinet parlementer memberikan tanggung jawab kepada perdana menteri dan kabinetnya kepada parlemen.
ADVERTISEMENT
4. Dewan Konstituante
Pembentukan UUD yang baru diamanatkan kepada Dewan Konstituante yang akan dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 1955. Dewan Konstituante bertanggung jawab untuk menyusun dan merumuskan UUD yang akan menjadi landasan hukum negara.
Konstitusi yang berlaku di indonesia pada masa periode 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959 adalah UUDS. Setelahnya, perubahan terjadi dalam struktur pemerintahan negara Indonesia dengan dekrit presiden 1959. Peristiwa yang mengakhiri RIS dan kembali ke sistem pemerintahan kesatuan. (DNR)