Kumpulan Pertanyaan tentang Wakaf dan Jawabannya Menurut Ajaran Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wakaf sebenarnya adalah salah satu bentuk ibadah sunnah yang sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan masih dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim hingga sekarang ini. Namun, ternyata masih ada beberapa umat muslim yang belum paham betul dengan istilah ini. Bahkan banyak juga yang mengajukan pertanyaan tentang wakaf kepada para ulama maupun tokoh agama yang dipercaya.
Kumpulan Pertanyaan tentang Wakaf dan Jawabannya
Berikut ini adalah kumpulan pertanyaan tentang wakaf dan jawabannya lengkap yang dikutip dari laman wakafmandiri.org. Simak baik-baik, ya.
1. Pengertian Wakaf
Pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif yang memisahkan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan maupun dalam jangka waktu tertentu. Namun, harta wakaf ini harus sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat muslim.
2. Syarat dan Ketentuan Wakaf
Dalam ajaran Islam, syarat wakaf adalah wakif (pemberi wakif), mauquf (harta benda yang diwakafkan), mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf), dan juga sighat (akad).
3. Siapa yang Wajib Berwakaf
Pertanyaan yang satu ini cukup sering dilontarkan oleh umat muslim. Sebenarnya dalam wakaf tidak wajib dilaksanakan bagi umat muslim. Berbeda halnya dengan zakat. Selain itu, wakaf juga tidak wajibkan untuk orang kaya karena memang syarat wakaf tidak terletak pada harta yang dimiliki.
Artinya, wakaf bisa dilakukan oleh siapa saja dan tidak berpatokan pada umur tertentu. Selagi memenuhi keempat syarat wakaf, maka siapapun boleh berwakaf.
4. Apa Itu Wakaf Produktif?
Wakaf produktif merupakan pengelolaan wakaf yang menggunakan skema pengelolaan harta wakaf hingga slalu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Dari surplus inilah, nanti hasilnya bisa diberikan kepada penerima wakaf.
5. Hukum Menjual Harta yang Sudah Diwakafkan
Wakaf adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim dan tidak boleh berkurang jumlah. Jadi, umat muslim lainnya hanya boleh mengambil manfaat dari wakaf itu saja. Hal ini berarti wakaf tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, ataupun ditransaksikan.
Itu dia beberapa pertanyaan tentang wakaf yang dapat diketahui umat muslim. (Anne)
