Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Kunci Jawaban Teka-teki Silang: Upah Tambahan Diluar Gaji
9 September 2022 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi sebuah karyawan yang bekerja untuk orang lain atau sebuah perusahaan tentunya wajib dibayarkan gajinya sesuai dengan peraturan di dalam perusahaan tersebut. Selain mendapatkan gaji pokok beberapa karyawan juga harus mendapatkan tunjangan seperti tunjangan BPJS Kesehatan dan juga tunjangan yang lainnya. Selain itu ada beberapa karyawan yang memberikan upah tambahan diluar gaji karyawannya mungkin karena kinerjanya bagus atau memang ada hal lain yang menjadi pertimbangan dari perusahaan untuk memberikan tambahan tersebut. Pada artikel kali ini akan mengulas perihal kunci jawaban untuk permainan teka-teki silang dengan pertanyaan upah tambahan diluar gaji.
ADVERTISEMENT
Kunci Jawaban Teka-teki Silang: Upah Tambahan Diluar Gaji
Seperti yang disinggung di atas bahwa ada beberapa perusahaan yang memberikan upah tambahan diluar gaji atau biasa disebut dengan bonus. Jadi kunci jawaban TTS dari pertanyaan upah tambahan diluar gaji adalah bonus.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata bonus sendiri adalah upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang, gaji, upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan. Bonus juga dapat diartikan sebagai gratifikasi atau insentif.
Perihal bonus sendiri sebenarnya tidak boleh asal-asalan terutama untuk perusahaan yang sudah berskala nasional dan internasional. Di Indonesia sendiri sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal bonus yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Aturan tersebut juga tertuang di dalam Undang-Undang Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Di mana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa aturan terkait bonus, perusahaan wajib memberikan bonus kepada karyawannya yang setidaknya sudah bekerja selama satu tahun sebesar lima kali upah. Meski demikian aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan besar.
Sementara itu untuk pekerja yang statusnya masih kontrak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja. Salah satunya mengatur perjanjian kerja waktu tertentu atau yang biasa dikenal PKWT.
Dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa pekerja kontrak yang masa kerjanya masih di bawah 1 tahun akan tetap diberikan bonus karyawan langsung berupa bayaran 1 kali gaji. Selain itu, terdapat kompensasi bagi pekerja kontrak atau PKWT.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah penjelasan mengenai kunci jawaban dari pertanyaan upah tambahan diluar gaji atau biasa dikenal dengan bonus. (WWN)