Kunci Jawaban TTS: Pengampunan Hukuman oleh Kepala Negara pada Seseorang

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Teka-teki silang adalah sebuah permainan yang mengharuskan pemainnya untuk menemukan jawaban dari berbagai pertanyaan yang disediakan. Salah satu contoh pertanyaan dalam permainan ini adalah pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang.
Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang masuk ke dalam kategori pengetahuan umum. Sehingga untuk menjawabnya harus memiliki wawasan yang luas.
Jawaban dari Pertanyaan Pengampunan Hukuman oleh Kepala Negara pada Seseorang
Pertanyaan tersebut memang tidak begitu familiar, akan tetapi pertanyaan tersebut pasti beberapa kali pernah terdengar.
Jadi jika menemukan pertanyaan mengenai pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang jawaban yang paling tepat adalah amnesti.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Online (https://kbbi.web.id/) kata amnesti memiliki arti pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dikutip dari buku Asas-asas Hukum Pidana karya Moh. Mujibur Rohman dkk., (2023) dijelaskan bahwa kebijakan amnesti ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut.
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan perlibatan DPR dalam pengambilan keputusan, dapat ditarik kesimpulan bahwa kendati amnesti adalah hak prerogatif presiden, namun untuk memutuskannya diperlukan pertimbangan politik".
Berdasarkan pada penjelasan amnesti di atas maka dapat disimpulkan bahwa adanya amnesti akan membuat seseorang yang terkena hukum pidana akan bebas karena hukum pidana tersebut dihapuskan.
Yang perlu diketahui bahwa amnesti berbeda dengan grasi. Karena grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pidana kepada terpidana.
Grasi sendiri di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2022 tentang Grasi.
Perbedaan dengan amnesti, grasi bisa diajukan kepada presiden di mana pengajuan grasi bisa dilakukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan pidana yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 tahun.
Baca juga: Kunci Jawaban Teka-teki: Sebutan Nasi Padang di Padang
Demikian adalah pembahasan mengenai jawaban dari pertanyaan pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang dalam permainan teka-teki silang. (WWN)
