Kupas Tuntas Pertanyaan Bekicot Halal atau Haram Berdasarkan Ajaran Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana pandangan Islam tentang makan bekicot? Bekicot halal atau haram? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sering kali disampaikan oleh umat Muslim yang masih bingung hendak memakan bekicot tetapi, masih ragu tentang halal – haramnya hewan tersebut. Faktanya, makan bekicot adalah haram. Apa dasar dari haramnya bekicot? Berikut penjelasannya untuk Anda.
Pandangan Islam tentang Bekicot Halal atau Haram
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, dipahami bahwa bekicot adalah haram. Istilah Arab mengenal bekicot dengan sebutan halzun. Ustaz Ali Zainal Abidin dalam NU Online menjelaskan bahwa para ulama mengategorikan hewan ini sebagai hewan yang menjijikan atau mustakhbas sehingga termasuk hewan yang haram. Selain itu, Farid Nu’man (2020: 463) dalam bukunya yang berjudul Fiqih Praktis Sehari-hari menjelaskan bahwa pengharaman bekicot darat adalah pendapat mayoritas ulama karena bekicot darat dikategorikan sebagai hasyaraat.
Syekh Muhammad shalih al-Munajjid hafizhahllah berkata, ”Adapun yang di darat, termasuk hukum memakan hasyaraat, mayoritas ulama berpendapat haram memakannya”.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengatakan hal yang sama, bahwa bekicot adalah haram. Hal ini tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 halaman 6. Adapun Ketentuan Hukum dari Fatwa tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot adalah sebagai berikut.
Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.
Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah), sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan.
Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.
Demikian sudah jelas, ya bahwa bekicot adalah haram. Orang yang yakin pada Islam atau memeluk Islam sudah semestinya untuk tidak terlibat dalam pembudidayaan atau usaha makanan berbahan dasar bekicot. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari membawa orang lain untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, yakni mengonsumsi makanan (hewan) yang haram untuk dimakan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Sekian informasi tentang bekicot halal atau haram kali ini. Semoga Allah menjauhkan kita dari hal-hal yang haram dan mendekatkan kita pada kebaikan yang halal. Aamiin Ya Rabbal Alamin. (AA)
