Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Labi-Labi Halal atau Haram? Inilah Penjelasannya Menurut Hukum Islam
7 November 2022 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Labi-labi merupakan hewan yang hidup di dua alam. Labi labi halal atau haram? Simak jawabannya menurut hukum Islam berikut ini.
ADVERTISEMENT
Mungkin beberapa di antara kita belum mengetahui apa itu Labi-labi. Dihimpun dari buku Labi-Labi; Komoditas Perikanan Multimanfaat yang disusun oleh Khairul Amri, Khairuman (2002:7), Labi-labi atau Bulus adalah kura-kura yang hidup di perairan air tawar. Minyak Bulus yang selama ini kita dengar berasal dari hewan tersebut.
Labi-Labi Halal atau Haram?
Labi-labi dikenal dengan sebutan soft shelled turtles karena memiliki cangkang yang lebih lunak dari penyu, sehingga aman untuk dikonsumsi. Selain digunakan sebagai bahan makanan, Labi-labi juga banyak diburu karena dagingnya memiliki khasiat obat. Untuk mengetahui apakah Labi-labi halal atau haram, mari kita simak ulasan berikut.
Labi-labi termasuk dalam hewan kelas reptilia berjenis Dermochelys coriacea. Karena mampu hidup di laut dan di darat, sejumlah ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kehalalannya.
ADVERTISEMENT
Diambil dari buku 345 CATS: Cerita, Aktivitas, dan Teka-Teki Silang tentang Binatang yang disusun oleh Tethy Ezokanzo (2015:148), sebagian besar berpendapat bahwa Labi-labi halal karena belum ada hadits Rasulullah saw yang menyatakan bahwa Labi-labi diharamkan untuk dimakan. Jika tidak ada larangan, maka hukum memakan Labi-labi dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan.
Hal tersebut diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor:51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Bulus. Dikutip dari laman halalmui.org, berikut adalah bunyi dari fatwa tersebut.
Walaupun MUI telah menyatakan bahwa Labi-labi termasuk dalam binatang yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi) dengan syarat disembelih sesuai syariat Islam, namun kita harus bijaksana dalam konsumsinya. Dalam dunia internasional, status Labi-labi atau Bulus saat ini telah digolongkan dalam kategori hewan langka dan harus dilindungi oleh undang-undang. Saat ini Labi-labi telah dibudidayakan dan termasuk dalam salah satu komoditas perikanan yang juga menjadi sumber plasma nutfah.
ADVERTISEMENT
Labi-labi dapat dikonsumsi dalam berbagai masakan seperti sup, tim, dan lainnya. Labi labi halal atau haram? Fatwa MUI telah menyatakan bahwa Labi-labi atau Bulus atau Kura-kura air tawar hukumnya halal dimakan apabila disembelih sesuai syarat Islam.(DK)