Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Lafadz Akad Nikah Bahasa Arab Qobiltu untuk Mempelai Pria
2 Desember 2021 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Fiqh Islam, Sulaiman Rasjid (2019: 382), dalam pernikahan muslim, setidaknya terdapat 3 rukun nikah yang wajib dipenuhi, yakni adanya sigat atau akad nikah, adanya wali nikah dari mempelai wanita, serta adanya 2 orang saksi yang adil. Adapun dalam prosesi akan tersebut nantinya wali nikah pengatin wanita serta mempelai pengantin pria akan mengucapkan kalimat ijab kabul sebagai bagian dari rukun dan syarat sah nikah yang wajib dipenuhi.
Lafadz Akad Nikah Bahasa Arab Qobiltu dalam Prosesi Ijab Qabul Pengantin Muslim
Pada dasarnya prosesi ijab qabul dalam pernikahan muslim tidak mengharuskan mempelai pria untuk membaca akad nikah bahasa Arab Qoblitu, melainkan diperbolehkan pula menggunakan bahasa lain yang dapat diucapkan dengan mudah serta dapat dipahami oleh para saksi. Namun jika mempelai pengatin pria serta wali nikah mempelai wanita bersedia untuk melafalkan ijab qabul bahasa Arab , maka berikut adalah lafadz akad nikah yang bisa digunakan:
ADVERTISEMENT
Kalimat Ijab yang dibaca oleh wali nikah mempelai pengantin perempuan, lengkap dengan latin dan terjemahannya:
Kalimat qabul yang dibaca oleh mempelai pengantin pria, lengkap dengan latin dan terjemahannya:
Setelah ijab qabul dengan membaca lafadz akad nikah bahasa Arab qabiltu di atas selesai, maka para saksi bisa menyebutkan bahwa prosesi tersebut telah sah dan para mempelai telah resmi dinyatakan sebagai pasangan suami-istri. (HAI)
ADVERTISEMENT