Konten dari Pengguna

Lafadz Akad Nikah Qobiltu Nikahaha Arab, Latin, dan Artinya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi akad nikah. (foto: kepri.kemenag.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad nikah. (foto: kepri.kemenag.go.id)

Pernikahan adalah salah satu momen penting dalam hidup. Selain itu, menikah adalah cara menyempurnakan separuh dari agamanya. Berbagai hal dipersiapkan menjelang hari akad nikah. Salah satu situasi yang sangat mendebarkan, terutama mempelai laki-laki ada membacakan ijab kabul qobiltu nikahaha.

Ijab kabul merupakan proses yang sangat penting dalam suatu pernikahan, sebab dalam proses inilah sang wali dari mempelai perempuan menerima permintaan dari pihak laki-laki.

Walaupun bisa menggunakan bahasa Indonesia, namun akan lebih baik jika menggunakannya dalam bahasa Arab. Bahkan beberapa ulama menjelaskan jika dalam akad nikah tidak menggunakan bahasa Arab, maka pernikahan tersebut tidaklah sah. Lantas bagaimana lafadz ijab kabul qobiltu nikahaha?

Lafadz Qobiltu Nikahaha Arab, Latin, dan Artinya

Sebagaimana yang diketahui, dalam proses akad nikah ijab dilakukan oleh dua pihak, yakni wali dari mempelai perempuan dan pengantin laki-laki. Adapun lafadz akad nikah yang dikutip dari buku Kumpulan Doa, Dzikir dan Sholawat Al-Khoirot karya A. Fatih Syuhud (2019).

Ilustrasi laki-laki mengucapkan qobiltu nikahaha ketika akad nikah. (foto: jakarta.kemenkumham.go.id)

Lafadz yang diucapkan oleh wali dari pihak mempelai wanita.

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ على المهر _____ حالا

Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ haalan

Artinya, “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.”

Lafadz akad nikah yang diucapkan pengantin laki-laki.

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ

Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhitu bihi, wallahu waliyu taufiq

Artinya, “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugrah.”

Setelah melangsungkan proses akad nikah, ada baiknya untuk membacakan doa sembari memegang ubun-ubun dari istri.

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ ، وَأَعُوْذَ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Allahumma innii as'aluka min khoiriha wa khoiri ma jabaltaha alaihi, wa a'udzubika min syarrihaa wa syarri maa ja'altahaa alaihi

Artinya, “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepadaMu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya. Dan Aku berlindung kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan yang Engkau tetapkan atas dirinya”. (HR. Abu Dawud)

Dengan mengetahui dan menggunakan lafadz qobiltu nikahaha dalam prosesi akad nikah dapat menjadikan pernikahan semakin sempurna dan menjadi cara agar pernikahannya dirdhoi Allah SWT. (MZM)