Lafal Ijab Kabul Bahasa Sunda yang Kerap Dipakai Calon Pengantin Pria

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
5 Januari 2021 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ijab kabul bahasa Sunda sumber foto: NU Online
zoom-in-whitePerbesar
Ijab kabul bahasa Sunda sumber foto: NU Online
ADVERTISEMENT
Tak ada yang aneh dengan melakukan ijab kabul bahasa Sunda. Menikah dan melakukan ijab kabul dengan bahasa keseharian tidak mengurangi kesakralannya. Terlebih bagi mempelai yang sama-sama berasal dari suku Sunda. Hal tersebut juga tidak menghalangi keabsahan pernikahan yang akan dijalani.
ADVERTISEMENT

Ijab Kabul dan Syarat Sah Pernikahan

Secara umum, wali nikah untuk pengantin perempuan adalah ayah biologisnya. Bila tak ada, bisa diwakilkan oleh saudara lelakinya, baik kakak maupun adik. Bila tak ada, bisa diwakilkan oleh saudara dari nasab ayah. Bila tidak ada juga, boleh diwakilkan oleh wali hakim dari KUA.
Mahar tak harus mahal, karena sifatnya tidak memberatkan. Mempelai pria bisa memberikan mahar hafalan ayat Alquran sebagai alternatif selain barang berharga. Secara umum, budaya di Indonesia menjadikan mahar seperangkat alat shalat sebagai mas kawin di hari bahagia saat pernikahan.
ADVERTISEMENT
Dua orang saksi ini menjadi salah satu syarat pernikahan di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, saksi harus paham mengenai bacaan ijab kabul yang dilafalkan. Tak harus menggunakan bahasa Arab, lafal ijab kabul bahkan bisa dilakukan dalam bahasa nasional hingga bahasa daerah.
Contoh Bacaan Ijab bahasa Sunda
Artinya: Bismillahirrahmanirrahiim. Saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan Fulanah anak kandung Bapak, dengan maskawin perhiasan emas ‘sekian’ gram dibayar tunai.
Contoh Bacaan Kabul dalam Bahasa Sunda
Artinya: Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah putri kandung Bapak, dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
ADVERTISEMENT
Tak ada salahnya melafalkan ijab kabul bahasa Sunda. Asalkan saksi paham dan mengerti, maka hal tersebut masih bisa menjadi syarat sahnya pernikahan. Apapun bahasanya, harapan baik dan doa restu yang diharapkan kedua mempelai. Semoga pernikahan yang dijalani dapat mencapai sakinah, mawaddah wa rohmah.(ANG)