Konten dari Pengguna

Lafaz Qobiltu Nikahaha sebagai Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pernikahan. Foto: freepik.com/master1305
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: freepik.com/master1305

Melangkah ke jenjang pernikahan adalah impian setiap pasangan. Namun sebelum memasuki prosesi pernikahan, banyak sekali hal yang perlu disipkan, salah satunya adalah ijab kabul. Perlu diketahui tanpa adanya ijab kabul, maka pernikahan dianggap tidak sah. Untuk itu mempersiapkan sedini mungkin adalah hal yang harus dilakukan, seperti menghafalkan lafaz qobiltu nikahaha.

Apa itu lafaz qobiltu nikahaha?

Lafaz qobiltu nikahaha adalah lafaz yang diucapkan seorang mempelai laki-laki ketika ijab kabul. Ijab kabul sendiri berasal dari bahasa Arab dari kata ijab yang artinya ucapan dari seorang wali dari mempelai wanita yang menunjukkan kemauan membentuk hubungan suami istri. Sedangkan kabul yang berasal dari kata qobul memiliki arti ucapan dari mempelai pria yang menyatakan ridha dan setuju.

Sebelum memasuki tahap ijab kabul, dalam sebuah pernikahan setidaknya harus memenuhi 3 rukun ijab kabul yang wajib dipenuhi. Adapun 3 rukun ijab kabul yang dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia 8: Pernikahan karya Ahmad Sarwat L.c, M.A (2019).

1. Suami dan Istri

Dalam sebuah pernikahan haruslah terdapat keberadaan suami dan istri. Namun yang dimaksud dengan keberadaaan di sini bukan berarti kehadiran kedua mempelai dalam prosesi akad nikah. Maksud dari keberadaan di sini adalah bahwa suami dan istri haruslah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai pasangan suami istri yang sah.

2. Wali

Wali adalah ayah kandung dari pihak calon pengantin perempuan yang bertindak melakukan ijab atau mengikrarkan pernikahan. Apabila dari pihak perempuan tidak ada seorang ayah, maka dapat diganti dengan saudara laki-laki dari pihak ayah pihak perempuan.

3. 2 Saksi yang Adil

Menghadirkan dua saksi yang adil dengan maksud menyaksikan prosesi ijab kabul yang tengah berlangsung. Untuk menjadi seorang saksi tidaklah sembarangan, sebab menjadi soerang saksi harus memenuhi syarat-syarat yang ada, diantaranya berakal, baligh, laki-laki, merdeka, adil, dan Islam.

Ilustrasi pernikahan. Foto: freepik.com/bristekjegor

Lafaz Qobiltu Nikahaha sebagai Bacaan Ijab Kabul

Bacaan ijab kabul dibaca oleh dua orang dari wali perempuan dan pengantin pria. Adapun bacaan ijab kabul yaitu:

Lafaz Ijab dari Wali Mempelai Perempuan

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ على المهر _____ حالا

Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ haalan

Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.”

Lafaz Kabul dari Mempelai Pria

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ

Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhitu bihi, wallahu waliyu taufiq

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugrah.”

Demikian pemaparan lafaz qobiltu nikahaha sebagai bacaan ijab kabul dalam bahasa Arab. Semoga informasi di atas bermanfaat. (MZM)