Landasan Ayat Alquran tentang Hukum Islam yang Wajib Dipatuhi

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bukan hanya negara saja yang memiliki hukum, setiap agama juga memilikinya, tak terkecuali dalam agama Islam. Sumber hukum menjadi rujukan dan pedoman dalam berperilaku. Sebab, manusia yang begitu lemah dan dapat berperilaku buruk apabila tidak mengikuti peraturan yang ada. Terdapat empat macam sumber hukum dalam agama Islam yang berlandaskan ayat dalam Alquran. Lalu, seperti apa landasan ayat Alquran tentang hukum Islam yang waijb dikepatuhi?
Landasan Ayat Alquran tentang Hukum Islam yang Wajib Dipatuhi
Dikutip dari buku Pengertian dan Sumber Hukum Islam karya Amir Syarifudin (2008:16), sumber hukum dalam agama Islam beserta urutannya adalah Alquran, Hadits, Ijma, dan Qiyas. Hal ini didasarkan sebuah ayat yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59)
Alquran
Alquran adalah kitab yang Allah SWT ciptakan yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dengan bahasa Arab melalui perantara Malaikat Jibril. Dalam Alquran sendiri tertulis hukum yang meliputi:
I'tiqadiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Allah SWT, Malaikat, kitab-kitab, para Rasul Allah dan hari akhir.
Khuluqiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan manusia wajib berakhlak dengan baik dan menjauhi perilaku yang buruk.
Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Hukum amaliyah ini ada dua macam, yakni mengenai Ibadah dan mengenai muamalah.
Allah SWT bersabda,
قُلْ لَّىِٕن ِ اجْتَمَعَت ِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ ع َلٰٓى اَنْ ي َّأْتُوْا بِ مِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُو ْنَ بِمِثْلِ هٖ وَلَوْ كَ انَ بَعْضُهُ مْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا
Artinya: “Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Quran ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain”.” (QS. Al-Isra: 88)
Hadits
Sumber hukum kedua dalam agama Islam adalah hadits. Hadits sendiri merupakan sabda, perbuata, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW juga sebagai penjelasan lebih lanjut terdapat Alquran.
Allah SWT berfirman,
قُلْ اَطِيْ عُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْ لَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا ف َاِنَّ اللّٰ هَ لَا يُحِب ُّ الْكٰفِرِ يْنَ
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.” (QS. Ali Imran: 32)
Ijma
Ijma adalah kesepatan pendapat dari para ulama setelah Rasulullah SAW wafat. Awalnya, ijma dilakukan para khalifah dalam menjalankan negara. Seiring berjalannya waktu, perselisihan dan perbedaan pendapat semakin besar, sehingga sangat sulit untuk memastikan bahwa ulama bersepakat akan suatu permasalahan.
Dalil untuk menaati ijma sebagai sumber hukum dalam agama Islam berasal dari sebuah ayat:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
Artinya, “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Qiyas
Qiyas memiliki arti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Alquran maupun hadits. Sehingga cara untuk menentukan hukum dari permasalah baru adalah dengan membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukmnya.
Demikianlah informasi mengenai landasan ayat Alquran tentang hukum dalam agama Islam yang menjadi sumber-sumber rujukan.(MZM)
