Konten dari Pengguna

Landasan dan Sumber Hukum Waris Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
29 November 2021 16:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Landasan dan Sumber Hukum Waris Islam. Sumber:  Michael Longmire (unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Landasan dan Sumber Hukum Waris Islam. Sumber: Michael Longmire (unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Di Indonesia ada tiga sistem hukum yang menyangkut waris, yaitu Hukum Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Waris Islam. Dalam artikel berikut ini, kita akan menyimak mengenai landasan dan sumber Hukum Waris Islam. Apa saya? Simak dalam penjelasan berikut ini.
Ilustrasi Landasan dan Sumber Hukum Waris Islam. Sumber:  Visual Stories/Micheile (unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Landasan dan Sumber Hukum Waris Islam. Sumber: Visual Stories/Micheile (unsplash.com)

Landasan dan Sumber Hukum Waris Islam

ADVERTISEMENT
Menurut buku Hukum Waris Islam oleh Dr. Hj. Suryati, S.H.,M.H (2017: 11-15), landasan dan Sumber Hukum Waris Islam, antara lain:
Al Quran
Ayat-ayat Al Quran yang mengatur waris dan pembagian harta dalam Hukum Islam, di antaranya terdapat dalam Surat An Nisa dan Surat Al Anfal. Berikut ini adalah uraiannya:
ADVERTISEMENT
Wasiat: Keinginan terakhir seseorang untuk memperlakukan harta bendanya yang akan menambah amal kebaikannya pada akhir hidupnya. Oleh karena itu harus mendapat perhatian sepenuhnya dari ahli waris.
Ilustrasi Landasan dan Sumber Hukum Waris Islam. Sumber: Ibrahim Rifath (unsplash.com)
Sunnah Rasul
Sunnah Rasul yang mengatur ketentuan waris, salah satunya adalah:
ADVERTISEMENT
Hadits riwayat Bukhari menyebutkan bahwa dalam suatu kasus warisan yang ahli warisnya terdiri dari satu orang anak perempuan, 1 orang cucu perempuan (dari anak laki-laki), dan satu orang saudara perempuan, Nabi memberikan bagian warisan kepada anak perempuan 1/2, kepada cucu perempuan 1/6, dan untuk sauadara perempuan sisanya.
Ijtihad
Meskipun Al Quran dan sunnah telah menjelaskan ketentuan mengenai pembagian warisan, namun dalam beberapa hal masih diperlukan adanya Ijtihad, yaitu terhadap hal-hal yang tidak ditentukan dalam Al Quran atau Sunnah Rasul.
Misalnya mengenai bagian warisan anak banci/khuntsa, harta warisan yang tidak habis terbagi kepada siapa sisanya diberikan, bagian ibu apabila hanya bersama-sama dengan ayah atau suami atau istri dan lain sebagainya.
Ilustrasi Landasan dan Sumber Hukum Waris Islam. Sumber: Scott Graham (unsplash.com)
Itulah penjelasan mengenai landasan dan sumber Hukum Waris Islam yang harus diketahui umat Muslim. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat untuk anda. (IND)
ADVERTISEMENT