Landasan Hukum Pendidikan Pancasila

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebutkan dan jelaskan landasan hukum pendidikan Pancasila! Adanya mata kuliah Pendidikan Pancasila dalam susunan program pendidikan di berbagai jenjang tentu dilandasi oleh hukum yang kuat.
Hal ini karena Pendidikan Pancasila merupakan materi yang penting untuk dibahas bagi para peserta didik. Sebelum mengetahui apa saja landasan hukum bagi Pendidikan Pancasila, penting untuk diketahui apa isi mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Mengenal Landasan Hukum Pendidikan Pancasila
Mengutip dari dalam buku Pancasila untuk Perguruan Tinggi: Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Pancasila, Paristiyanti Nurwardani dkk (2016: 20), mata kuliah Pendidikan Pancasila dapat membantu mahasiswa untuk ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah yang termasuk ke dalam kategori mata kuliah wajib umum atau MKWU yang berdiri sendiri dan wajib ditempuh setiap mahasiswa baik pada jenjang diploma maupun jenjang sarjana.
Adanya mata kuliah Pendidikan Pancasila tentu dilandasi dengan hukum tertentu. Sebutkan dan jelaskan landasan hukum Pendidikan Pancasila! Landasan hukum Pendidikan Pancasila adalah pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea keempat yang berbunyi:
".........mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, .......yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Selain pembukaan UUD 1945, berikut ini adalah beberapa landasan hukum pendidikan Pancasila yang penting untuk diketahui:
UUD 1945 Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
UUD 1945 Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
UUD 1945 Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
Baca juga: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Pemaparan tentang sebutkan dan jelaskan landasan hukum Pendidikan Pancasila yang disajikan dalam artikel ini dapat dijadikan sebagai pengetahuan tambahan yang bermanfaat, khususnya mengenai mata kuliah Pendidikan Pancasila. (DAP)
