Konten dari Pengguna

Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 November 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia, sumber foto (Fajar Grinanda) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia, sumber foto (Fajar Grinanda) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? Landasan Yuridis tersebut tidak lain adalah Pancasila. Secara umum, landasan yuridis merupakan suatu pertimbangan yang menyatakan tentang aturan yang dibuat untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum. Dengan begitu, maka kepastian hukum dapat tercapai dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pancasila adalah falsafah bangsa yang dijadikan sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara.
ADVERTISEMENT
Pancasila menjadi ruh dari perundang-undangan yang diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar negara ini memiliki posisi yang tinggi dalam penegakan hukum maupun pengambilan keputusan yang mencakup kedaulatan negara. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia akan disampaikan di artikel ini.

Landasan Yuridis Kedaulatan NKRI

Dasar hukum tentang landasan yuridis kedaulatan Republik Indonesia tidak hanya Pancasila. Adapun pendapat lain yang menyatakan tentang landasan yuridis kedaulatan NKRI yaitu sebagai berikut:

1. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4

Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 berbunyi, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu, dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”

2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2)

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

Dalam pasal tersebut tecantum, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
ADVERTISEMENT

4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).

Pasal ini mengatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dalam Prinsip kedaulatan negara menegaskan bahwa dilarang untuk ikut campur tangan terhadap keberadaan negara lain. Negara berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi dan juga batasan wilayah negara itu.

Penerapan Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Ilustrasi Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia, sumber foto (Fajar Grinanda) by unsplash.com
Mengutip buku Perilaku Pemilih pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat oleh Asmadi & Junius Nge (2019), pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia merupakan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat menggambarkan tentang sistem kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat berdasarkan Pancasila.
Kedaulatan rakyat tidak dimaknai sebagai pernyataan bahwa rakyat berhak aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, misalnya seperti membentuk peraturan, menetapkan kebijakan, dan lain-lain. Namun, maksud dari kekuasaan tertinggi tersebut adalah setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah senantiasa mengedepankan aspirasi dari rakyat. Inilah yang disebut dengan demokrasi.
ADVERTISEMENT
Kedaulatan Negara bisa dicapai apabila hukum ditegakkan dan pemerintah senantiasa melibatkan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan. Aspirasi masyarakat harus didengar agar demokrasi dapat diimplementasikan dalam kehidupan. (DLA)