Langkah-langkah dan Syarat Buat Kartu Kuning Batam 2022

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa saja syarat membuat kartu kuning Batam? Seperti yang diketahui, kartu kuning merupakan jenis kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk kebutuhan melamar kerja bagi para pencari kerja. Dalam mengurus surat ini, pastinya ada banyak aspek yang perlu diperhatikan agar kartu tersebut bisa diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Secara umum, kartu kuning disebut dengan AK-1. Adapun AK adalah singkatan dari Antar Kerja yang bersifat resmi. Nantinya, dalam kartu tersebut akan tercantum nomor pencari kerja, nomor KTP, serta legalisasi dari Disnaker di kota/kabupaten setempat. Jika kamu membutuhkan kartu kuning Batam, maka pihak yang berwenang menerbitkannya adalah Disnaker Batam.
Syarat Membuat Kartu Kuning Batam
Mengutip buku Modul Bimbingan Konseling Kelas XII oleh Supramito (2022), kartu kuning adalah surat yang menandakan bahwa saat ini Anda sedang pengangguran.
Syarat buat kartu kuning 2022 umumnya sedikit berbeda di berbagai wilayah karena tergantung dengan kebijakan masing-masing Disnaker. Adapun persyaratan yang dibutuhkan umumnya relatif sama. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi di antaranya sebagai berikut:
Usia minimal 18 tahun
Fotocopy KTP Batam
Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 1lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 1 lembar
Fotokopi akta kelahiran
Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
Fotocopy Sertifikat Keterampilan (opsional)
Fotocopy surat Keterangan Pengalaman Kerja (opsional)
Ketentuan Kartu Kuning Batam
Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning Jokowi harus memenuhi beberapa kriteria yang meliputi:
Kartu kuning hanya bisa berlaku dalam skala nasional.
Masa berlaku kartu kuning terbatas hanya 2 tahun.
Pemilik kartu kuning wajib menyampaikan laporan ke Disnaker per 6 bulan jika belum mendapatkan pekerjaan.
Jika setelah mendaftarkan diri ada perubahan keterangan terkait data diri, pemilik kartu kuning wajib melapor ke Disnaker Batam.
Apabila dalam proses skrining pekerjaan memperoleh penawaran kerja dari perusahaan atau instansi lain, maka instansi tersebut hart mengembalikan AK I ke Disnaker.
Langkah-langkah Membuat Kartu Kuning Batam
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan kartu kuning, saatnya mengetahui langkah-langkah membuatnya. Bagaimana caranya? Simak panduannya di bawah ini.
● Datanglah ke kantor Disnaker Batam untuk membuat AK-1. Jika belum memahami prosedurnya, jangan sungkan bertanya kepada petugas Disnaker
● Serahkan dokumen-dokumen persyaratan kartu kuning yang dibawa
● Nantinya, kamu diminta untuk menunggu proses pencetakan kartu kuning
● Jika kartu kuning sudah dicetak, nama kamu akan dipanggil agar mengambilnya.
● Terakhir, kamu akan diminta untuk pergi ke bagian legalisasi untuk menerapkan legalisasi kartu kuning.
Syarat dan cara membuat kartu kuning Batam tidak sulit untuk dilakukan. Adapun syarat perpanjang kartu kuning yakni membawa kartu kuning asli, fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan pas foto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar. (DLA)
