Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Legitime Portie dalam Hukum Waris Adat di Indonesia
27 Desember 2022 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Legitime Portie merupakan pembatasan terhadap hak si pewaris dalam membuat wasiat di Indonesia. Apakah dalam hukum waris adat mengenal Legitime Portie? Berikut adalah jawabannya yang menarik untuk disimak.
ADVERTISEMENT
Pengertian hukum waris adat terdapat dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun oleh Umar Said Sugiarto (2021:127). Dijelaskan dalam buku tersebut, hukum waris adat memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan harta benda dan barang tidak berwujud dari suatu angkatan manusia kepada turunannya.
Apakah dalam Hukum Waris Adat Mengenal Legitime Portie?
Apa itu Legitime Portie atau bagian mutlak dijelaskan dalam buku Isu Keberlakuan Hukum Sengketa Kewarisan yang disusun oleh Syaikhu (2018:68). Dikutip dari buku tersebut, Legitime Portie adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.
ADVERTISEMENT
Tujuan adanya Legitime Portie adalah untuk melindungi ahli waris. Agar orang tidak mudah mengabaikan mereka, maka Undang-Undang melarang seseorang semasa hidupnya untuk menghibahkan atau mewasiatkan harta kekayaannya kepada orang lain dengan melanggar hak dari para ahli waris.
Hukum waris adat di Indonesia memiliki sifat tersendiri. Beberapa sifat pada hukum waris adat adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Hukum waris adat di Indonesia tidak mengenal Legitime Portie atau bagian mutlak. Hukum waris adat menetapkan bahwa dasar persamaan hak mengandung hak untuk diperlakukan sama oleh orang tua dalam proses penerusan dan pewarisan milik keluarga.(DK)