Konten dari Pengguna

Legitime Portie dalam Hukum Waris Adat di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 Desember 2022 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah dalam Hukum Waris Adat Mengenal Legitime Portie?   Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Apakah dalam Hukum Waris Adat Mengenal Legitime Portie? Foto:Unsplash
ADVERTISEMENT
Legitime Portie merupakan pembatasan terhadap hak si pewaris dalam membuat wasiat di Indonesia. Apakah dalam hukum waris adat mengenal Legitime Portie? Berikut adalah jawabannya yang menarik untuk disimak.
ADVERTISEMENT
Pengertian hukum waris adat terdapat dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun oleh Umar Said Sugiarto (2021:127). Dijelaskan dalam buku tersebut, hukum waris adat memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan harta benda dan barang tidak berwujud dari suatu angkatan manusia kepada turunannya.

Apakah dalam Hukum Waris Adat Mengenal Legitime Portie?

Ilustrasi Apakah dalam Hukum Waris Adat Mengenal Legitime Portie?Foto:Unsplash
Apa itu Legitime Portie atau bagian mutlak dijelaskan dalam buku Isu Keberlakuan Hukum Sengketa Kewarisan yang disusun oleh Syaikhu (2018:68). Dikutip dari buku tersebut, Legitime Portie adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.
ADVERTISEMENT
Tujuan adanya Legitime Portie adalah untuk melindungi ahli waris. Agar orang tidak mudah mengabaikan mereka, maka Undang-Undang melarang seseorang semasa hidupnya untuk menghibahkan atau mewasiatkan harta kekayaannya kepada orang lain dengan melanggar hak dari para ahli waris.
Apakah dalam Hukum Waris Adat Mengenal Legitime Portie?Foto:Unsplash
Hukum waris adat di Indonesia memiliki sifat tersendiri. Beberapa sifat pada hukum waris adat adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Hukum waris adat di Indonesia tidak mengenal Legitime Portie atau bagian mutlak. Hukum waris adat menetapkan bahwa dasar persamaan hak mengandung hak untuk diperlakukan sama oleh orang tua dalam proses penerusan dan pewarisan milik keluarga.(DK)