Lembaga-Lembaga Negara yang Melakukan Kekuasaan Kehakiman

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara hukum yang jadi setiap warga negara harus tunduk pada hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Untuk menegakkan keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia maka Indonesia memiliki lembaga yang disebut dengan lembaga kehakiman. Lembaga-lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya. Berikut adalah penjelasannya.
Lembaga Negara yang Melakukan Kekuasaan Kehakiman
Dikutip dari buku Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik karya Adi Sulistiyono, (2018) dijelaskan bahwa terdapat beberapa lembaga peradilan yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia.
1. Lembaga Peradilan Umum
Pelaksana kekuasaan kehakiman yang pertama dipegang oleh lembaga peradilan umum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Kekuasaan tertinggi di lingkup peradilan di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung dimana Mahkamah Agung memiliki tugas untuk membina lembaga peradilan yang ada di bawahnya.
Selain itu Mahkamah Agung juga memiliki beberapa wewenang di antaranya adalah sebagai berikut:
Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, misalnya memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
2. Lembaga Peradilan Agama
Lembaga peradilan agama adalah lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hal agama. Tugas peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
3. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara
Lembaga peradilan tata usaha negara adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Peradilan tata usaha negara bertugas menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
4. Lembaga Peradilan Militer
Lembaga peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan pelaksanaan pertahanan keamanan negara.
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk masalah-masalah seperti berikut:
Menguji undang-undang terhadap UUD RI Tahun 1945
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI Tahun 1945.
Memutus pembubaran partai politik
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang
Demikian adalah pembahasan mengenai lembaga-lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya. (WWN)
