Lembaga Pelaksana Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem hukum dan peradilan di Indonesia diatur oleh UUD 1945. Menurut UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin warga negaranya untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum dijalankan melalui kekuasaan kehakiman dengan perantara peradilan.
Menurut UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman Dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Simak Penjelasannya!
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 secara khusus mengatur mengenai kekuasaan kehakiman. Dikutip dari buku Sistem Peradilan Indonesia dalam Teori dan Praktik, Adi Sulistyono (2018:1), menurut UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan badan peradilan.
Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugasnya bebas dari intervensi sesuai yang diamanatkan Pasal 24A Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara dalam BAB III Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 18 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum.
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut.
Peradilan umum terdiri dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum. Peradilan umum menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan.
Peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu. Peradilan agama diatur dalam Undang-Undang (Pasal 2 UU No 3 Tahun 2006).
Peradilan militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata atau militer.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota, kabupaten atau kota.
Baca juga: Contoh Kekuasaan Lembaga Kehakiman di Indonesia
Menurut UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat. (DK)
