Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Lembaga yang Berhak Memiliki Wewenang untuk Mencetak Uang Rupiah
1 Februari 2024 20:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tuliskan lembaga yang berhak memiliki wewenang untuk mencetak uang Rupiah! Lembaga yang berhak untuk mencetak uang Rupiah adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Indonesia yang memiliki sejumlah fungsi dan tugas.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, Bank Indonesia melakukan beberapa cara seperti mencetak dan mengedarkan uang kartal. Selain itu, masih ada sejumlah fungsi dan tugas lainnya.
Tuliskan Lembaga yang Berhak Memiliki Wewenang untuk Mencetak Uang Rupiah!
Tuliskan lembaga yang berhak memiliki wewenang untuk mencetak uang Rupiah! Mengutip dari Buku Pedoman Umum Pelajar EKONOMI Rangkuman Inti Sari Ekonomi Lengkap SMA Kelas 1, 2, 3, Astuty (2015:192), Bank Indonesia adalah bank sentral Indonesia.
Bank sentral merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan dan menjalankan fungsi sebagai lender of the resort.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan beberapa poin dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah yang dikutip dari situs resmi bi.go.id berikut.
ADVERTISEMENT
Tugas Bank Indonesia dalam Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Moneter
Salah satu tugas BI adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem moneter. Hal tersebut dilakukan dengan beberapa cara berikut:
ADVERTISEMENT
Tuliskan lembaga yang berhak memiliki wewenang untuk mencetak uang Rupiah! Jawabannya adalah Bank Indonesia. (KRIS)