Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Lembaga yang Berhak Memiliki Wewenang untuk Mengedarkan Uang Rupiah
1 Februari 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tuliskan lembaga yang berhak memiliki wewenang untuk mengedarkan uang rupiah! Rupiah adalah mata uang negara Indonesia. Segala bentuk pembuatan dan peredarannya sudah diatur oleh peraturan atau undang-undang khusus.
ADVERTISEMENT
Di setiap negara, proses peredaran mata uang biasanya merupakan wewenang dari bank sentral. Bank sentral memiliki kewenangan eksklusif dalam hal penerbitan uang kertas dan koin serta pengelolaan kebijakan moneter, termasuk di Indonesia.
Tuliskan Lembaga yang Berhak Memiliki Wewenang untuk Mengedarkan Uang Rupiah!
Jawaban untuk pertanyaan tuliskan lembaga yang berhak memiliki wewenang untuk mengedarkan uang rupiah adalah Bank Indonesia (BI). Tugas dan kewenangan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Bank Indonesia didirikan pada tahun 1953 sebagai bank sentral Republik Indonesia. BI didirikan dengan tujuan untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral di Indonesia saat itu.
Berdasarkan buku Konsep Dasar IPS, Eliana Yunitha Seran, M.Pd., Mardawani, M.Pd., (2021), sebagai bank sentral, BI memiliki beberapa tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang Bank Indonesia tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
Kewenangan tersebut termasuk proses pencetakan dan pendistribusian uang. Baik uang kertas, koin, dan pengaturan jumlah uang yang beredar di pasar.
Selain itu, Bank Indonesia juga bertanggung jawab dalam menjaga beberapa hal terkait keuangan di Indonesia. Mulai dari stabilitas moneter, sistem keuangan, dan kelancaran pembayaran melalui pengelolaan uang Rupiah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BI juga memiliki peran dalam menjaga stabilitas nilai rupiah terhadap mata uang asing. Kemudian mengimplementasikan berbagai kebijakan moneter untuk mencapai tujuan makroekonomi negara Indonesia.
Selain Bank Indonesia, lembaga perbankan di Indonesia juga terlibat dalam proses peredaran uang. Fungsinya adalah menjadi pengguna dan distribusi uang kepada masyarakat. Tapi BI tetap menjadi lembaga yang memiliki wewenang penuh untuk hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekarang sudah paham kan jawaban dari pertanyaan tuliskan lembaga yang berhak memiliki wewenang untuk mengedarkan uang rupiah? Lembaga keuangan lain atau kementerian keuangan yang terlibat dalam proses pengedaran uang berada dalam pengawasan BI. (DNR)