Konten dari Pengguna

Lembaga yang Berkedudukan sebagai Pengadilan Tertinggi di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Lembaga yang Berkedudukan sebagaí Pengadilan Tertinggi. Sumber: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lembaga yang Berkedudukan sebagaí Pengadilan Tertinggi. Sumber: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Lembaga yang berkedudukan sebagai pengadilan tertinggi adalah Mahkamah Agung. Inilah penjelasan selengkapnya yang dapat Anda simak.

Mengapa Mahkamah Agung Memiliki Kedudukan sebagai Pengadilan Tertinggi?

Setelah membaca bahwa lembaga yang berkedudukan sebagai pengadilan tertinggi adalah Mahkamah Agung, Anda mungkin bertanya-tanya tentang alasan lembaga tersebut memiliki kedudukan yang tertinggi di Indonesia.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Tepatnya, pada UU RI No. 2 Tahun 1986 pasal 3 yang berbunyi,

(1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh:

a. Pengadilan Negeri;

b. Pengadilan Tinggi.

(2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Selain pasal tersebut, Dr. Abdul Rasyid Thalib, S. H., M. Hum. dalam bukunya yang berjudul Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia pun memberikan penjelasan tentang Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi. Menurut Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo., Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 jo., dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 menetapkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi (Thalib, 2006: 196). Jadi, sudah jelas ya, bahwa lembaga yang berkedudukan sebagai pengadilan tertinggi memang Mahkamah Agung (MA).

Sekarang, kita telah tahu landasan atau dasar dari penetapan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi. Supaya lebih mengenal tentang Mahkamah Agung atau MA, mari kita baca penjelasan tentang kedudukan, kekuasaan, serta fungsi dari MA.

Baca juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri Khusus, dan Contohnya

Mengenal Kedudukan, Kekuasaan, serta Fungsi Mahkamah Agung (MA)

Ilustrasi Pengadilan. Sumber: Unsplash.com/Hansjörg Keller

Mengutip dari buku Kewarganegaraan 5 karya Rachmat, dkk. berikut adalah penjelasan tentang kedudukan, kekuasaan, serta fungsi dari Mahkamah Agung.

1. Kedudukan

  • Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi dari seluruh lingkungan peradilan, dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah.

  • Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.

2. Kekuasaan

MA mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa serta memutuskan:

  • Permohonan kasasi

  • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

3. Fungsi

Mahkamah Agung mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

  • Fungsi peradilan;

  • Pengawasan;

  • Pemberian nasihat; dan

  • Pengaturan.

Sekian uraian singkat tentang lembaga yang memiliki kedudukan sebagai pengadilan tertinggi kali ini. Semoga dapat menambah wawasan serta menjawab pertanyaan Anda, ya! (AA)