Konten dari Pengguna

Lima Hak Berkaitan dengan Agama sebagai Warga Negara

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 November 2022 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Lima Hak Berkaitan dengan Agama         Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lima Hak Berkaitan dengan Agama Foto:Unsplash
ADVERTISEMENT
Hak merupakan sesuatu yang dapat kita terima. Sebutkan lima hak berkaitan dengan agama! Simak jawabannya sebagai warga negara dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Dihimpun dari buku Mandiri Belajar Tematik SD/MI Kelas 5 Semester 2 yang disusun oleh Nidaul Janah (2021:19), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam menjalankan ibadah warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Bunyi dari Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 adalah sebagai berikut,

Lima Hak Berkaitan dengan Agama

Lima Hak Berkaitan dengan Agama, Foto:Unsplash
Negara menjamin hak warga negara untuk memeluk suatu agama dan keyakinan. Lima hak berkaitan dengan agama merupakan implementasi dari Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Lima Hak Agama Warga Negara
Berikut adalah lima hak berkaitan dengan agama yang mungkin berguna bagi Anda,
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi,
Selain bebas memilih agama, tiap-tiap warga negara juga berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Melarang orang lain untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945.
Hari Libur Nasional di setiap hari besar keagamaan, merupakan bukti nyata adanya hak bagi warga negara dalam merayakan hari besar agamanya masing-masing.
Lima Hak Berkaitan dengan Agama sebagai Warga Negara Foto:Unsplash
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara memiliki hak dalam membangun tempat ibadahnya masing-masing. Tempat ibadah bukan hanya sebagai sarana dalam beribadah, namun juga kegiatan sosial keagamaan itu sendiri.
Negara wajib menjamin kebebasan warga negaranya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Dibutuhkan toleransi dan sikap menghargai perbedaan agar tidak ada lagi konflik antar beragama dalam masyarakat.
Enam agama yang diakui secara resmi oleh Pemerintah merupakan perwujudan nyata adanya lima hak yang berkaitan dengan agama. Tiap-tiap warga negara bebas memeluk suatu agama dan kepercayaan serta beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.(DK)