Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lima Tempat Dipasang Lambang Negara dan Aturan Pemasangannya
28 Juli 2023 20:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pertanyaan “tentukan lima tempat dipasang Lambang Negara!” merupakan salah satu soal yang dipelajari siswa di sekolah. Lambang Negara Indonesia dapat diletakkan atau dipasang di tempat-tempat tertentu.
ADVERTISEMENT
Aturan pemasangan Lambang Negara Indonesia tercantum dalam undang-undang yang mengaturnya. Hal ini membuat pemasangan dan penggunaan Lambang Negara tidak boleh sembarangan.
Aturan Pemasangan Lambang Negara dalam Undang-Undang
Dalam undang-undang tersebut juga tercantum aturan pemasangan dan penggunaan Lambang Negara Indonesia. Dikutip dari buku berjudul Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, Ketut Rindjin (2013: 67), Lambang Negara wajib digunakan di gedung, kantor, ruang kelas (baik itu luar gedung atau kantor).
Tak hanya itu, Lambang Negara juga wajib digunakan pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara (seperti paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah), uang logam dan uang kertas atau materai.
ADVERTISEMENT
Lima Tempat Dipasang Lambang Negara
Berdasarkan pembahasan di atas dapat diketahui bahwa tempat pemasangan Lambang Negara diwajibkan pada beberapa tempat. Berikut ini adalah lima tempat dipasang Lambang Negara.
Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang tertulis di atas pita yang dicengkeram oleh Burung Garuda.
Burung Garuda yang digunakan sebagai Lambang Negara memiliki kepala yang menoleh lurus ke sebelah kanan dan dilengkapi dengan perisai yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
ADVERTISEMENT
Sekian pembahasan tentang tempat dipasang Lambang Negara Indonesia. Penjelasan ini dapat membantu masyarakat Indonesia untuk memasang dan menggunakan Lambang Negara dengan semestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (DAP)