Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Link SE Kemnaker tentang THR Ojol dan Kurir 2025
14 Maret 2025 4:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Link SE Kemnaker tentang THR ojol dan kurir 2025 menjadi perhatian penting bagi para pekerja di sektor transportasi dan logistik. Surat Edaran ini mengatur ketentuan pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, yang berstatus sebagai pekerja lepas atau mitra.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini bertujuan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, terutama menjelang hari raya, agar mereka dapat merayakan momen tersebut dengan lebih sejahtera. Oleh karena itu, penting memperhatikan surat edarannya.
Link SE Kemnaker tentang THR Ojol dan Kurir 2025, Aturan dari Pemerintah
Pada 11 Maret 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Link SE Kemnaker tentang THR ojol dan kurir 2025 pun banyak dicari, mengingat pentingnya informasi ini bagi para pekerja sektor informal.
Dalam edaran tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
THR ini bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Dikutip dari laman poskothr.kemnaker.go.id, masyarakat dapat membaca dan mencermati isi lengkap dari SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Inilah link SE Kemnaker tentang THR ojol dan kurir 2025:
Aturan Ojol dan Kurir Dapat THR 2025 Menurut SE Kemnaker
Berikut ini adalah aturan ojol dan kurir dapat THR 2025 menurut SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi:
ADVERTISEMENT
Itulah link SE Kemnaker tentang THR ojol dan kurir 2025. Bagi para pekerja ojol dan kurir yang berstatus mitra, SE ini juga memberikan panduan terkait mekanisme pemberian THR, termasuk besaran dan waktu pencairannya. (Umi)