Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui KPPS dan Masyarakat
8 November 2024 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan Umum atau Pemilu dikenal sebagai pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali. Untuk memeriahkan pesta demokrasi biasanya KPU membuat lagu atau jingle. Oleh karena itu masyarakat wajib mengetahui lirik lagu jingle Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS serta anggota KPU lainnya harus mengetahui lirik dan juga makna dari lagu ini. Hal tersebut bertujuan untuk memeriahkan dan menularkan semangat demokrasi.
Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024
Pemilu memiliki peran yang sangat krusial dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia. Hal tersebut karena dengan adanya pemilu bisa merefleksikan kehendak dari rakyat Indonesia.
Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka. Melalui Pemilu, rakyat dapat menentukan arah kebijakan negara dan memastikan bahwa pemerintahan yang berjalan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat.
Adanya pemilu yang memenuhi asas pemilu akan mencegah terjadinya kekuasaan absolut. Hal tersebut karena dengan adanya Pemilu, pemimpin akan selalu dievaluasi oleh rakyat dan dapat diganti jika kinerjanya tidak memuaskan.
ADVERTISEMENT
Terakhir pemilu dapat menjadi sarana untuk mendidik masyarakat. Di mana proses pemilu dapat menjadi sarana untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Melalui Pemilu, masyarakat akan lebih memahami sistem pemerintahan, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta pentingnya memilih pemimpin yang berkualitas.
Berikut ini adalah lirik lagu jingle pemilu 2024 yang wajib diketahui KPPS dan masyarakat dikutip dari laman https://www.kpu.go.id
Jingle ini bisa dinyanyikan atau didengarkan pada saat sosialisasi pemilu serentak tahun 2024 maupun acara terkait. Bisa juga diputar pada saat sela-sela pemungutan suara di TPS maupun di upload ke media sosial seperti Instagram dan TikTok.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai lirik lagu jingle Pemilu 2024 yang wajib diketahui KPPS dan juga masyarakat umum. (WWN)