Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya
21 September 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada macam-macam najis yang perlu diketahui oleh umat Muslim. Setiap najis memiliki karakteristik masing-masing, baik dari tingkatan maupun cara menyucikannya. Jika terkena najis, maka seorang Muslim tidak akan sah dalam menjalankan sholat.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, najis tersebut harus disucikan menggunakan cara-cara tertentu sesuai tingkatannya. Lalu, apa saja jenis-jenis najis beserta cara menyucikannya?
Macam-Macam Najis dalam Ajaran Islam
Mengutip buku Allah pun Tertarik menolong Kita, Zainal Abidin (2017), salah satu fungsi air yang diciptakan oleh Allah SWT adalah untuk membersihkan najis. Adapun macam-macam najis dalam ajaran Islam, yakni sebagai berikut.
1. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah tergolong sebagai najis ringan. Contohnya, seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan sesuatu, kecuali air susu ibunya. Jika bayi laki-laki sudah diberi makanan selain asi, maka air kencingnya tergolong sebagai najis sedang.
2. Najis Mutawasithah
Najis mutawasithah tergolong sebagai najis biasa atau sedang. Misalnya, seperti darah, nanah, kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau hewan, minuman keras, nifas, darah haid, wadi dan madzi, serta bangkai (termasuk tulang dan bulunya). Adapun bangkai manusia, ikan, dan belalang tidak dianggap najis.
ADVERTISEMENT
3. Najis Mughallazah
Najis mughallazah tergolong sebagai najis berat. Contohnya, seperti babi dan air liur anjing.
Cara Menyucikan Najis
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membersihkan najis di antaranya sebagai berikut.
1. Najis Mukhaffafah
Jika terkena najis mukhaffafah, cara menyucikannya dengan memercikkan air mutlak atau air suci pada sesuatu yang terkena najis. Air mutlak sendiri merupakan air murni. Beberapa di antaranya, yaitu air sumur, air sungai, air hujan, dan embun. Hal ini mengacu pada hadits berikut.
2. Najis Mutawasitah
Jika terkena najis mutawasithah, cara menyucikannya dengan mencucinya sampai bau, warna, dan rasanya hilang. Selanjutnya, basuh bagian tersebut dengan air yang suci.
ADVERTISEMENT
3. Najis Mughallazah
Jika terkena najis mughallazah, cara menyucikannya dengan mencucinya sebanyak tujuh kali. Salah satu airnya dicampur dengan tanah atau debu.
Tanah tersebut tidak boleh diganti dengan bahan lainnya, seperti deterjen, sabun, atau lainnya. Selanjutnya, basuh atau alirkan air suci pada benda, tempat atau bagian tubuh yang terkena najis.
Macam-macam najis dan cara menyucikannya yang dibahas di atas bisa dipraktikkan jika seorang Muslim terkena kotoran tersebut. Dengan begitu, maka tidak perlu mandi besar setelah menyucikannya dengan cara yang benar. (DLA)