Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Perbedaan Desa dan Kelurahan yang Perlu Diketahui
29 Februari 2024 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Desa mempunyai Kepala Desa sebagai pemimpinnya, sedangkan kelurahan mempunyai Lurah sebagai pemimpinnya. Selain itu, perbedaan antara desa dan kelurahan juga terlihat dari pengertian menurut KBBI dan sistem pemerintahan di dalamnya.
4 Macam Perbedaan Desa dan Kelurahan
Desa dan kelurahan merupakan kosakata bahasa Indonesia yang merujuk pada wilayah di bawah kecamatan. Walaupun sama-sama berada di bawah lingkup kecamatan, desa dan kelurahan adalah dua hal yang mempunyai banyak perbedaan.
Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat dari berbagai macam aspek, mulai dari pengertian, pemimpin, pemerintahan, hingga gaji pengurusnya. Berikut empat perbedaan antara desa dan kelurahan yang dapat melengkapi pemahaman.
1. Pengertian
Dikutip dari laman KBBI VI Daring, kbbi.kemdikbud.go.id, berikut adalah pengertian desa dan kelurahan.
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri. Berbeda dengan desa, pengertian kelurahan adalah daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah.
ADVERTISEMENT
2. Pemimpin
Selain mempunyai perbedaan pengertian menurut KBBI, desa dan lurah juga mempunyai istilah yang berbeda bagi setiap pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa, sedangkan pemimpin kelurahan disebut sebagai Lurah.
Dikutip dari buku Get Smart Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV, Nurmuharimah (2007: 2), kepala desa dipimpin oleh rakyat dengan masa jabatan 6 tahun. Kemudian, lurah dipimpin atas usulan camat serta diangkat oleh bupati.
3. Pemerintahan
Desa merupakan kesatuan wilayah yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri. Berbeda dengan desa, kelurahan merupakan organisasi daerah pemerintah di bawah kecamatan.
4. Gaji Pemimpin
Mengutip dari buku yang sama, Nurmuharimah (2007: 2), kepala desa memperoleh gaji berupa tanah Garapan atau tanah bengkok. Kemudian, lurah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh gaji bulanan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ulasan di atas, jelas bahwa desa dan kelurahan adalah dua konsep yang berbeda. Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat melalui empat aspek yang meliputi pengertian, pemimpin, pemerintahan, serta gaji pemimpinnya. (AA)