Makan Ikan Paus Halal atau Haram dalam Ajaran Islam? Ini Penjelasannya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ikan paus adalah jenis hewan yang tinggal di lautan dalam. Ukurannya yang besar membuatnya jadi salah satu penguasa di perairan. Namun, yang sering jadi pertanyaan bagi umat muslim adalah makan ikan paus halal atau haram?
Seperti yang diketahui bahwa dalam ajaran Islam, ada beberapa jenis hewan yang haram untuk dikonsumsi. Sementara ikan paus tak jarang dijadikan sebagai bahan utama masakan tertentu. Misalnya, seperti sup sirip ikan paus.
Ikan Paus Halal atau Haram untuk Dikonsumsi Umat Muslim?
Mengutip dari buku Mewarnai Gurita dan Binatang Laut Lainnya (hal 12), ikan paus adalah sekelompok mamalia yang hidup di lautan. Meski begitu, sebenarnya paus tidak tergolong dalam keluarga ikan.
Hal ini karena paus mempunyai ciri-ciri bernapas dengan paru-paru. Berbeda dengan ikan yang bernapas dengan insang.
Lantas, dalam ajaran Islam, mengonsumsi ikan paus halal atau haram? Jadi, menurut kesepakatan ulama, bahwa ikan hiu dan paus hukumnya halal dan boleh dimakan. Bahkan termasuk bangkainya, karena paus termasuk ikan laut, meski berukuran besar.
Hukum halal mengonsumsi ikan paus juga diperkuat dengan hadis dari Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi yang berbunyi sebagai berikut.
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya: Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dan disahihkan olehnya).
Selain itu, ada juga dalil yang menjadi dasar kehalalasn makan daging ikan paus meski sudah menjadi bangkai. Berikut adalah bunyi hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ بِعُضْوٍ فَأَكَ
Artinya: Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan paus yang sudah mati yang tidak pernah kami lihat sebelumnya. Ikan itu disebut Al-Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Al-Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua. Tatkala kami sampai di Madinah, kami beritahukan hal itu kepada Nabi Saw. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rezeki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami. Maka sebagiannya dibawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.
Baca Juga: Ciri-Ciri Makanan yang Halal dan Baik untuk Umat Islam
Itu dia penjelasan singkat tentang makan ikan paus halal atau haram dalam ajaran Islam. Temukan berita dan insight terbaru soal gaya hidup halal hanya di kumparan.com/HalalLiving. (Anne)
