Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Makna Alinea ke 4 UUD 1945
7 Agustus 2023 21:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Makna pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan yaitu merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dalam suasana merdeka lahir dan batin.
Makna Alinea ke 4 UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 merupakan fondasi hukum negara Indonesia sehingga warga negara harus mengetahui, memegang teguh, dan mengamalkannya.
Dikutip dari buku Super Complete SMP/MTs 7,8,9, Elis Khoerunnisa, S.Pd, dkk, (2020, 1225-1226), UUD 1945 memiliki fungsi yaitu sebagai alat kontrol, pengatur dan penentu.
Pada alinea pertama, kedua, ketiga, isinya menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa terdahulu yang memengaruhi terbentuknya negara Indonesia.
Di alinea keempat, isinya menjelaskan tentang dasar-dasar fundamental negara seperti tujuan negara, bentuk negara, ketentuan UUD negara, dan dasar filsafat negara Pancasila.
ADVERTISEMENT
Inilah makna alinea ke 4 dalam UUD 1945 yang perlu diketahui.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi:
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan tiga alinea sebelumnya, alinea keempat ini merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Indonesia merdeka. Oleh karena itu, alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 benar-benar menjadi dasar dari pasal–pasal UUD 1945.
Adapun makna dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni:
Itulah makna alinea ke 4 UUD 1945 yang berisikan prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia . Seperti tujuan negara, dasar dan bentuk negara, dan ketentuan dibentuknya Undang-Undang Dasar.(glg)
ADVERTISEMENT