Konten dari Pengguna

Makna Alinea ke 4 UUD 1945

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Makna Alinea ke 4. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makna Alinea ke 4. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memiliki nilai dan arti penting bagi bangsa Indonesia. Penting untuk mengetahui makna di setiap alinea, salah satunya makna alinea ke 4 UUD 1945.

Makna pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan yaitu merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dalam suasana merdeka lahir dan batin.

Makna Alinea ke 4 UUD 1945

Ilustrasi Makna Alinea ke 4. Sumber: Unsplash/Annie Spratt

Undang-undang Dasar 1945 merupakan fondasi hukum negara Indonesia sehingga warga negara harus mengetahui, memegang teguh, dan mengamalkannya.

Dikutip dari buku Super Complete SMP/MTs 7,8,9, Elis Khoerunnisa, S.Pd, dkk, (2020, 1225-1226), UUD 1945 memiliki fungsi yaitu sebagai alat kontrol, pengatur dan penentu.

Pada alinea pertama, kedua, ketiga, isinya menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa terdahulu yang memengaruhi terbentuknya negara Indonesia.

Di alinea keempat, isinya menjelaskan tentang dasar-dasar fundamental negara seperti tujuan negara, bentuk negara, ketentuan UUD negara, dan dasar filsafat negara Pancasila.

Inilah makna alinea ke 4 dalam UUD 1945 yang perlu diketahui.

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Berbeda dengan tiga alinea sebelumnya, alinea keempat ini merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Indonesia merdeka. Oleh karena itu, alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 benar-benar menjadi dasar dari pasal–pasal UUD 1945.

Adapun makna dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni:

  1. Memuat tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

  2. Memajukan kesejahteraan umum

  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

  4. Memuat asas politik negara, yaitu negara berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat

  5. Memuat ketentuan akan diadakannya UUD

  6. Memuat dasar negara, yaitu Pancasila.

Baca Juga: Ulasan tentang Apa Itu UUD 1945 dan Fungsinya

Itulah makna alinea ke 4 UUD 1945 yang berisikan prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia. Seperti tujuan negara, dasar dan bentuk negara, dan ketentuan dibentuknya Undang-Undang Dasar.(glg)