Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Makna Bentuk Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan
8 Januari 2024 23:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Jelaskan makna tersebut! Banyak siswa yang mencari jawaban soal PKN tersebut untuk membantu menyelesaikan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Bentuk negara sendiri diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Penjelasan Makna Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
Dikutip dari buku Bentuk Negara dan Pemerintahan RI karya Muh Nur El Brahimi (2010: 16), bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Maknanya adalah dalam negara kesatuan pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal.
Hal ini sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 18 ayat (1):
ADVERTISEMENT
Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (DPR), bukan diatur dalam konstitusi yang pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonom, yang dikenal dengan desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Meski daerah diberikan kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah berdaulat sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki berbagai ciri-ciri. Berikut di antaranya.
Demikian penjelasan makna bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Negara kesatuan ini membagi kekuasaan menjadi pusat dan daerah. (Umi)
ADVERTISEMENT