Makna Bentuk Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Jelaskan makna tersebut! Banyak siswa yang mencari jawaban soal PKN tersebut untuk membantu menyelesaikan tugasnya.
Bentuk negara sendiri diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Penjelasan Makna Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja. Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Jelaskan makna tersebut!
Dikutip dari buku Bentuk Negara dan Pemerintahan RI karya Muh Nur El Brahimi (2010: 16), bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Maknanya adalah dalam negara kesatuan pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal.
Hal ini sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 18 ayat (1):
”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (DPR), bukan diatur dalam konstitusi yang pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonom, yang dikenal dengan desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Meski daerah diberikan kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah berdaulat sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki berbagai ciri-ciri. Berikut di antaranya.
Negara kesatuan memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
Negara kesatuan memiliki satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.
Negara kesatuan memiliki seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
Negara kesatuan mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintahan pusat.
Negara kesatuan hanya memiliki satu undang-undang dasar (UUD), satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).
Negara kesatuan hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: Jawaban Soal PPKN: Contoh Hak Warga Negara dan Alasan Penting Pelaksanaannya
Demikian penjelasan makna bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Negara kesatuan ini membagi kekuasaan menjadi pusat dan daerah. (Umi)
