Makna Equality Before The Law Dalam Sistem Peradilan Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
27 September 2022 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Makna Equality Before The Law Dalam Sistem Peradilan Indonesia. (Foto: Giammarco | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makna Equality Before The Law Dalam Sistem Peradilan Indonesia. (Foto: Giammarco | Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia merupakan negara hukum. Maka dari itu terdapat ungkapan equality before the law. Equality before the law mengandung makna bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Equality before the law juga merupakan salah satu asas yang paling penting di dalam hukum di Indonesia. Apa arti, penjelasan, dan contohnya? Simak dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT

Makna Equality Before The Law Dalam Sistem Peradilan Indonesia

Sebelum membahas mengenai asas equality before the law, sebaiknya mengetahui arti dari hukum. Mengutip buku dengan judul Pengantar Hukum Adat karya Syahrial (2020:4), Friedman mengungkapkan definisi hukum secara umum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari sebuah perasaan moral manusia yang universal sehingga hukum harus dijadikan pedoman kehidupan.
Hukum dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupan, maka dari itu muncul berbagai macam asas yang salah satunya adalah persamaan di depan hukum atau equality before the law.
Asas equality before the law erat kaitannya dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Berikut bunyi pasalnya.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, asas equality before the law berarti semua manusia setara di hadapan hukum. Oleh karena itu, makna equality before the law ini dapat ditemukan di hampir seluruh konstitusi negara Indonesia. Asas ini selain dapat ditemukan pada pasal 27 ayat (1) UUD, namun juga dapat ditemukan pada UU HAM pada Pasal 3 ayat (2) UU HAM yang berbunyi seperti berikut.
“Setiap orang berhak atas oengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukm dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Contoh Asas Equality Before The Law

Pada praktiknya, asas ini digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh pemberian bantuan hukum bagi masyrakat yang buta hukum, masyarakat miskin dan tertindas yang bertujuan untuk memberikan akses untuk keadilan kepada seluruh masyrakat tanpa memandang kaya atau miskin.
ADVERTISEMENT
Equality before the law mengandung makna bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Pada praktiknya, asas ini digunakan dalam seluruh konstitusi Indonesia dan contohnya dapat dilihat pada kehidupan sehari-hari. Semoga artikel ini menambah wawasan kalian seputar hukum ya. (FAR)