Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
11 September 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Makna hak dan kewajiban warga negara Indonesia penting untuk diketahui oleh masyarakat. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal mengenai hak dan kewajiban ini tercantum dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Baik hak maupun kewajiban harus dipenuhi dengan seimbang. Dengan demikian, akan tercipta kehidupan bernegara yang aman, damai, dan tertib.
Mengetahui Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII, Tim Ganesha Operation (2019:1), hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Berikut adalah makna hak dan kewajiban warga negara.
1. Hak Warga Negara
Makna hak adalah kuasa untuk melakukan atau menerima sesuatu yang sudah seharusnya dilakukan atau diterima pihak tertentu dan tidak bisa dilakukan pihak lain. Pemenuhan hak bisa dituntut secara paksa oleh orang yang bersangkutan.
Hak warga negara merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai anggota warga negara. Hak warga negara diatur dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
2. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah hal yang wajib dikerjakan oleh seseorang. Apabila seseorang tidak mengerjakan kewajibannya, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi.
Kewajiban warga negara muncul karena status kewarganegaraan seseorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya. Kewajiban harus dipenuhi agar tidak muncul kesewenang-wenangan pada pihak tertentu.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut.
1. Hak Warga Negara Indonesia
ADVERTISEMENT
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
Demikian pembahasan makna hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD 1945. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)