Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Makna Pancasila menjadi Norma Dasar Negara bagi Bangsa Indonesia
22 April 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, tidak akan ada yang menggantikan posisi dan status Pancasila sebagai dasar hukum di Indonesia. Itulah mengapa, masyarakat Indonesia perlu menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Makna Pancasila menjadi Norma Dasar Negara
Pancasila merupakan dasar negara yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa pada 1 Juni 1945. Hingga pada akhirnya Pancasila ditetapkan sebagai ideologi bangsa. Bahkan rumusan Pancasila juga tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi sebagai berikut.
Dalam pandangan Hans Nawiasky yang merupakan seorang ahli hukum asal Jerman, Pancasila adalah Staats fundamental norm atau norma fundamental sebuah negara . Mengutip dari buku Kewarganegaraan (hal 62), Pancasila menjadi norma dasar negara, maksudnya adalah Pancasila menjadi norma hukum tertinggi dan merupakan kelompok pertama dalam struktur hierarki norma hukum.
ADVERTISEMENT
Norma fundamental inilah yang kemudian menjadi dasar filosofis yang di dalamnya terkandung kaidah dasar peraturan negara. Selain itu, Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental juga berarti Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum suatu negara.
Dengan kata lain, konsep norma fundamental yang digagas oleh ahli hukum asal Jerman tersebut menjelaskan bahwa norma ini menjadi norma tertinggi bagi suatu negara. Di mana norma ini ditetapkan terlebih dahulu dan menjadi rujukan bagi norma hukum yang ada di bawahnya.
Konsep inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar sebuah negara.
Dari penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa Pancasila menjadi norma dasar negara, maksudnya adalah Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam tata urutan peraturan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan pembaca. (Anne)
ADVERTISEMENT