Makna Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 dan Penerapannya dalam Kehidupan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 merupakan suatu wujud implementasi hak asasi manusia di dalam Undang-Undang. Pasal tersebut tentu mengandung makna yang mendalam tentang upaya pemenuhan hak kepada setiap manusia yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Mengutip buku Hak Asasi Manusia oleh Muhammad Ashri (2018), Hak Asasi Manusia merupakan sekumpulan hak yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir. Hal ini mengacu pada kesetaraan sesama manusia tanpa mendiskriminasi atau membedakan berdasarkan ras, suku, agama, dan bangsa.
Pasal 28 UUD 1945 telah mengalami amandemen perubahan kedua. Sebelunya, pasal 28 UUD 1945 berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Makna Pasal 28 Ayat 1
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Makna pasal tersebut menjelaskan tentang hak-hak yang harus diberikan kepada warga Indonesia. Hal ini menyangkut tentang hak untuk memeluk agama, memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
Penerapan Pasal 28 Ayat 1 dalam Kehidupan
Berikut adalah contoh penerapan pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 dalam kehidupan:
• Hak untuk bebas berkumpul dan berserikat untuk mengeluarkan pikiran melalui lisan ataupun tulisan.
• Hak untuk tumbuh, berkembang dan menjalankan kelangsungan hidup.
• Hak untuk memperoleh perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
• Hak untuk mengembangkan diri melalui pendidikan, pekerjaan, dan kebudayaan.
• Hak untuk memperoleh hidup yang sejahtera lahir dan batin.
• Hak untuk memperoleh persamaan dan keadilan di mata hukum.
• Hak untuk memperoleh jaminan sosial.
Itulah makna pasal 28 Ayat 1 dan sederet contoh penerapannya di dalam kehidupan. Setiap individu memiliki hak yang sifatnya mendasar dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Negara juga harus melindungi hak-hak warganya agar senantiasa terpenuhi sesuai dengan yang dicantumkan dalam UUD 1945.
(DLA)
