Konten dari Pengguna

Makna Sujud Sahwi, Tilawah, dan Syukur dalam Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 September 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Makna Sujud Sahwi, Tilawah, dan Syukur, Sumber: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makna Sujud Sahwi, Tilawah, dan Syukur, Sumber: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Makna sujud sahwi, tilawah, dan syukur merupakan pembahasan yang penting untuk dipelajari oleh umat Islam. Terlebih lagi bagi mereka yang belum memahami perbedaan ketiga sujud ini.
ADVERTISEMENT
Ada berbagai manfaat bagi umat Islam yang mempelajari ketiga makna sujud tersebut. Salah satunya adalah mempermudah diri saat ada sebab-sebab untuk melakukannya.

Makna Sujud Sahwi, Tilawah, dan Syukur dalam Islam

Ilustrasi Makna Sujud Sahwi, Tilawah, dan Syukur, Sumber: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
Meskipun sama-sama sujud dan dilakukan dengan cara yang hampir serupa, namun makna sujud sahwi, tilawah, dan syukur dalam Islam berbeda satu sama lain. Berikut penjelasannya.

1. Sujud Sahwi

Menurut buku Sujud Sahwi, Sujud karena Lupa dalam Shalat, Al Allamah Syaikh Muhammad bin Shalilh Utsaimin (2012: 16-17), sujud sahwi menurut istilah syara’ adalah dua sujud yang dikerjakan oleh seseorang yang mengerjakan shalat untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di dalamnya karena kelupaan.
Jadi secara singkat, sujud sahwi adalah untuk memperbaiki kesalahan atau pun kelalaian yang dilakukan oleh umat muslim saat sedang shalat. Sujud ini bisa dilakukan sebelum salam dan sesudah tasyahud akhir saat shalat maupun setelah salam.
ADVERTISEMENT
Bagaimanapun juga, ada perbedaan terkait hukum sujud ini. Jadi, mazhab Hambali dan Hanafi menganggapnya sebagai hal wajib. Namun madzab Syafi’I dan Maliki menganggapnya sebagai hal sunnah.

2. Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan saat mendengar atau membaca Ayat Sajdah. Ayat Sajdah sendiri berjumlah 15 yang tersebar dalam 14 surat di Al-Quran. Jadi, sujud tilawah tak bisa dilakukan jika tidak mendengar atau membaca ayat tersebut.
Sujud tilawah bisa dilakukan saat shalat maupun di luar ibadah tersebut. Misalnya saat mengaji. Selain itu, semua madzhab sepakat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah.

3. Sujud Syukur

Berbeda dengan dua sujud di atas, sujud syukur adalah sujud yang dilakukan saat mendapatkan hal baik seperti rezeki. Sujud ini juga bisa dilakukan saat terhindar dari hal buruk, misalnya bencana alam atau malapetaka lainnya.
ADVERTISEMENT
Sujud ini bisa dilakukan kapan saja. Namun, seseorang yang melakukannya harus memastikan bahwa dirinya, pakaian, dan tempat pelaksanaan sujud sudah suci dari najis dan hadas. Sujud syukur sendiri hukumnya sunnah dan telah disepakati oleh empat madzhab.
Makna sujud sahwi, tilawah, dan syukur diatas bisa diajarkan kepada anak beragama Islam sejak dini. Dengan demikian, anak tersebut bisa tergerak untuk melakukannya hingga dewasa nanti. (LOV)