Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Maksud dari Konsep Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
28 Agustus 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pancasila adalah dasar negara yang memuat rangkaian fundamen penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum. Jelaskan maksud Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum!
ADVERTISEMENT
Maksud Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah setiap peraturan Indonesia harus mengacu pada dasar negara. Hal itu berlaku untuk segala jenis peraturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Jelaskan Maksud Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum!
Indonesia sebagai negara hukum tentu mempunyai sumber hukum yang jelas dan pasti. Sumber hukum Indonesia ada banyak macam, mulai dari UUD 1945 sampai dengan peraturan daerah. Setiap sumber hukum tersebut bisa memiliki narasi yang berbeda.
Walaupun demikian, setiap sumber hukum di Indonesia mempunyai acuan dasar. Acuan tersebut adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bahkan juga memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Jelaskan maksud Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum! Maksud Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah setiap peraturan yang ada di Indonesia harus berlandaskan kepada Pancasila.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Aktualisasi Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Tahapan Pembentukan Undang-Undang, Arfa’i (2023: 178), Jahawir Thontowi menjelaskan bahwa semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh menyimpanginya.
Produk hukum tersebut mencakup Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, serta Peraturan Daerah. Jadi, semua peraturan itu harus menjadikan Pancasila sebagai landasan utama.
Hierarki Perundang-Undangan di Negara Indonesia
Setelah memahami bahwa setiap peraturan atau produk hukum di Indonesia harus mengacu kepada Pancasila, sekarang adalah saat untuk mengenal hierarki perundang-undangan di negeri ini. Perundang-undangan di Indonesia memiliki urutan.
Urutan atau hierarki tersebut tertera dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000. Dikutip dari buku Hukum Indonesia (Indonesian Law), Lesmana (2024: 89), berikut adalah hierarki perundang-undangan di Negara Indonesia
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hierarki di atas, sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Walaupun memiliki kedudukan tertinggi, Undang-Undang Dasar 1945 tetap mengacu pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Jadi, jawaban dari instruksi jelaskan maksud Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah setiap peraturan harus berlandaskan kepada Pancasila. Hal itu berlaku pada seluruh peraturan dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia. (AA)