Konten dari Pengguna

Manfaat dan Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah bagi Seorang Muslim

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 5 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengeluarkan zakat fitrag, Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengeluarkan zakat fitrag, Foto: Pixabay

Satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Membayar zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang hukumnya wajib.

Kewajiban tidak hanya untuk orang dewasa melainkan untuk seluruh umat Islam yang mampu dan tidak masuk dalam delapan golongan orang yang menerima zakat termasuk bayi yang baru dilahirkan.

Zakat sendiri memiliki banyak manfaat bagi umat Islam. Berikut adalah manfaat dan tujuan mengeluarkan zakat fitrah bagi seorang Muslim.

Manfaat Zakat

Ilustrasi mengeluarkan zakat fitrah berupa uang. Foto: Pixabay

Dikutip dari buku Zakat dalam Perekonomian Modern karya Didin Hafidhuddin (2002: 10), ada beberapa manfaat zakat fitrah, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Menyempurnakan Iman

Menyempurnakan iman karena dengan berzakat kita telah memenuhi kewajiban sebagai umat Muslim dan sebagai bentuk keimananan kepada Allah SWT.

2. Membersihkan Hati dan Diri

Dengan membayar zakat, seorang Muslim telah masuk ke dalam kelompok orang yang dermawan dan memisahkan diri dari orang-orang yang kikir.

3. Menenangkan Hati

Dengan berzakat akan melatih umat Muslim untuk ikhlas dan tulus dalam melakukan kewajiban serta kebaikan bagi orang lain, sehingga hati menjadi tenang.

5. Mencapai Keimanan yang Sempurna

Setiap Muslim yang mengeluarkan zakat niscaya akan mencapai keimanan yang sempurna. Hal ini langsung dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits sebagai berikut:

"Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhari)

5. Tiket ke Surga

Dengan membayar zakat, maka pahala yang diperoleh bisa menjadi tiket ke surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang artinya:

"Mereka yang bertutur halus, menyebarkan salam Islam, memberi makan orang-orang dan bermalam dengan memanjatkan doa secara sukarela ketika orang-orang sedang terlelap." (HR. Tirmidzi)

Tujuan Zakat

Ilustrasi beras untuk zakat fitrah. Foto: Pexels

Tujuan zakat fitrah terdiri dari dua yaitu tujuan untuk diri sendiri dan tujuan untuk orang lain. Untuk diri sendiri, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari segala kekurangan dan hal sia-sia yang terjadi saat berpuasa selama bulan Ramadhan.

Zakat juga menjadi sarana untuk membersihkan harta yang kita miliki. Zakat merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT karena bisa menyempurnakan puasa Ramadhan dengan sholat tarawih dan beragam amalan lainnya.

Sementara tujuan mengeluarkan zakat untuk orang lain adalah untuk berbuat baik pada orang miskin, dan membantu mencukupi kebutuhan orang yang membutuhkan saat Idul Fitri.

Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah yang Dibaca Amil Zakat

Cara Menghitung Zakat

Ilustrasi menghitung zakat. Foto: Pexels

Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (zakat harta). Berikut cara menghitung zakat sesuai jenisnya:

1. Cara Menghitung Zakat Fitrah

Ketentuan yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah besaran 3,5 liter (2,5 kg) makanan pokok yang biasa dikonsumsi atau uang senilai makanan pokok tersebut.

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah menetapkan besaran zakat fitrah berupa uang sebesar Rp45.000 per jiwa.

2. Cara Menghitung Zakat Maal

Zakat maal memiliki banyak jenis, di antaranya:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya, yakni zakat yang dikenakan atas emas, perat, dan logam lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul.

  • Zakat atas uang dan surat berharga lainnya, yakni zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, serta surat berharga yang sudah mencapai nisab dan haul.

  • Zakat perniagaan, yakni zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang sudah mencapai nisab dan haul.

  • Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan, yakni zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan saat panen.

  • Zakat peternakan dan perikanan, yakni zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang sudah mencapai nisab dan haul.

  • Zakat perindustrian, yakni zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

  • Zakat penghasilan, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.

  • Zakat rikaz, yakni zakat yang dikenakan atas harta temuan yang kadar zakatnya 20%.

Zakat yang paling umum dikeluarkan adalah zakat penghasilan. Zakat ini dikeluarkan dari penghasilan yang sudah mencapai nisab atau ukuran tertentu.

Dikutip dari Fiqih Ibadah oleh Yulita Futria Ningsih (2021: 200), ukuran yang digunakan untuk zakat penghasilan saat ini adalah setiap penghasilan yang setara dengan Rp5.240.000 per bulan mengeluarkan zakat 2,5%. Berikut cara menghitungnya:

  • Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%

Jika gaji Anda sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan adalah:

Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000

Sementara jika zakat dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi:

Rp250.000 x 12 bulan = Rp3.000.000

Jadi, zakat penghasilan yang dikeluarkan dalam sebulan berdasarkan simulasi perhitungan tersebut adalah Rp250.000.

Siapa Penerima Zakat?

Ilustrasi memberikan zakat berupa uang. Foto: Pexels

Penerima zakat harus memenuhi beberapa syarat, yaitu orang yang merdeka, beragama Islam, dan bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthalib karena keluarga Nabi tidak memiliki hak dalam menerima zakat.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat? Dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, Allah berfirman yang artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,

untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Dikutip dari Manajemen Ziswaf oleh Mohammad Ridwan, dkk., (2023: 23-24), adapun golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Orang fakir, yakni orang yang serba kekurangan dalam memenuhi penghidupannya sehari-hari.

  • Orang miskin, yakni orang yang tidak dapat memenuhi kehidupannya.

  • Pengurus zakat atau amil, yakni petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya (asnaf).

  • Mualaf, yakni orang yang baru masuk Islam dan dikategorikan imannya masih lemah.

  • Budak yang dimerdekakan atau melepaskan Muslim yang menjadi tawanan orang kafir.

  • Orang yang berutang atau gharimin, yakni seseorang yang tidak mampu membayar utangnya.

  • Sabilillah atau orang yang sementara berjuang di jalan Allah, terutama dalam mempertahankan Islam dan umat Islam.

  • Orang yang sedang melakukan perjalanan dan dalam kondisi tidak berdaya.

(WWN & SFR)

Frequently Asked Question Section

Apa tujuan zakat fitrah untuk diri sendiri?

chevron-down

Untuk diri sendiri, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari segala kekurangan dan hal sia-sia yang terjadi saat berpuasa selama bulan Ramadhan.

Apa saja syarat penerima zakat?

chevron-down

Penerima zakat harus memenuhi beberapa syarat, yaitu orang yang merdeka, beragama Islam, dan bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthalib karena keluarga Nabi tidak memiliki hak dalam menerima zakat.

Apa itu zakat penghasilan?

chevron-down

Zakat penghasilan, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.