Masa Jabatan BPD Terbaru dalam Undang-Undang

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Seiring dengan perubahan regulasi nasional, masa jabatan BPD mengalami pembaruan yang sebelumnya hanya 6 tahun.
Adapun perubahan diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa.
Masa Jabatan BPD Terbaru yang Diatur dalam Undang-Undang
Sebelumnya, masa jabatan anggota BPD hanya berlangsung selama enam tahun dengan ketentuan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Namun, berdasarkan ketentuan terbaru, masa jabatan BPD resmi diperpanjang menjadi delapan tahun, dan tetap memberikan kesempatan bagi anggota untuk menjabat kembali.
Artinya, seorang anggota BPD berpotensi mengabdi hingga enam belas tahun apabila terpilih kembali. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan program desa serta memperkuat kualitas kepemimpinan kolektif di tingkat desa.
Adapun aturan terbaru terkait BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah:
Masa Jabatan: 8 tahun per periode (dulu hanya 6 tahun saja).
Bisa dipilih lagi: Boleh satu kali periode berikutnya (maksimal masa jabatan dua periode).
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Keanggotaan BPD masih berdasarkan representasi wilayah, dipilih lewat musyawarah mufakat. Biasanya, yang menjabat sebagai BPD adalah para tokoh masyarakat, pemuka agama, adat, profesi, hingga perwakilan Ketua RW juga boleh.
Perlu diingat bahwa anggota BPD tetap tidak boleh rangkap jabatan jadi Kepala Desa atau perangkat desa, agar independen, tidak campur aduk kepentingan. Untuk posisi Ketua BPD, proses pemilihannya tetap melalui rapat internal dengan anggota lainnya.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan BPD dapat berperan lebih baik untuk desa yang dipimpin. Adanya penambahan waktu masa jabatan memberikan kesempatan baik untuk para anggota pejabat.
Baca juga: Langkah yang Dilakukan Pemerintah Daerah untuk Melindungi Kelestariannya
Jadi, perpanjangan masa jabatan BPD ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dengan harapan pemerintah agar tata kelola desa menjadi lebih kuat dan efektif. Semoga info ini bisa jadi pencerahan! (RIZ)
