Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Materi Bahasa Indonesia Bab 5 Kelas 4 Kurikulum Merdeka
12 Juli 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, Kurikulum Merdeka adalah pendekatan pendidikan yang menawarkan beragam pembelajaran di dalam kurikulum, memungkinkan siswa memiliki waktu yang cukup untuk memahami konsep secara mendalam.
Kumpulan Materi Bahasa Indonesia Bab 5 Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Dalam Kurikulum Merdeka , pembelajaran Bahasa Indonesia mendorong pendidik dan peserta didik untuk berkomunikasi aktif. Pendidik tidak hanya sebagai subjek utama, tetapi lebih sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran.
Setiap materi akan dibagi ke dalam bab, sehingga memudahkan dalam mempelajarinya. Berikut adalah materi Bahasa Indonesia bab 5 kelas 4 Kurikulum Merdeka.
Bab 5: Bertukar atau Membayar
Dalam Bab 5 ini, siswa diharapkan mampu melakukan beberapa hal. Pertama, mereka diharapkan bisa mencari dan memahami informasi serta tujuan yang disampaikan penulis dalam sebuah teks.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka diharapkan dapat memahami dan menggunakan tanda baca saat menulis angka atau nilai uang. Terakhir, mereka juga diharapkan dapat memahami dan menulis teks prosedur dengan baik.
Salah satu aktivitas yang akan dilakukan siswa pada Bab 5 ini yaitu sebagai berikut:
A. Membaca
Pada aktivitas ini, peserta didik diminta untuk membaca cerita “Ditukar dengan Apa?” secara bergantian dengan teman di sebelahnya, kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut :
B. Mengamati
Cara mengamati keaslian uang.
C. Menulis
Prosedur adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas. Ingat, teks prosedur harus berisi :
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui materi Bahasa Indonesia bab 5 kelas 4 Kurikulum Merdeka ini, siswa bisa mempelajarinya secara mandiri di rumah. Sehingga siswa mampu mencapai pemahaman yang lebih mendalam. (Umi)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 15:17 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini