Materi dan Makna Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pancasila merupakan merupakan dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Salah satu hal yang kerap dibahas adalah materi Pancasila sebagai dasar negara.
Pasalnya, di dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, adanya Pancasila menjadi hukum sebagai kekuatan yang mengikat seluruh warga Indonesia.
Materi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pancasila diartikan sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia. Pancasila terdiri atas lima sila.
Sedangkan dikutip dari buku Pendidikan Pancasila, Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum. (2021), Pancasila adalah nama dasar negara Republik Indonesia yang perumusannya tertera di dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.
Dipilihnya Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara. Hal ini seperti yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan RI lainnya.
Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi Pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara esensial, setiap sila dalam Pancasila mencerminkan perspektif dari keutuhan integritas kodrat manusia. Kodrat manusia pada dasarnya bisa dikerucutkan ke dalam lima unsur, yang satu sama lain saling terkait dan saling menyempurnakan.
Dikutip dari Reaktualisasi Pancasila oleh Yudi Latif (2018), makna yang ada di dalam Pancasila yakni:
Pertama: Keberadaan Manusia Merupakan Ada yang Diciptakan
Manusia adalah kristalisasi dari cinta kasih Sang Maha Pencipta. Sebagai makhluk ciptaan, manusia bersifat terbatas, relatif dan tergantung, sehingga memerlukan keterbukaan pada sesuatu yang transenden untuk menemukan sandaran religi pada yang mutlak.
Kedua: Keberadaan Manusia Merupakan Ada Bersama
Manusia tidak bisa berdiri sendiri, terkucil dari keberadaan yang lain. Untuk ada bersama dengan yang lain, manusia tidak bisa tidak harus ada-bersama-dengan-cinta; dengan mengembangkan rasa kemanusiaan yang penuh cinta kasih pada yang lain.
Ketiga: Manusia Memerlukan Kehidupan yang Konkret
Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan ruang hidup yang konkrit dan pergaulan hidup dalam realitas kemajemukan semesta manusia.
Cara menghidupkan cinta kasih dalam kebhinekaan manusia yang mendiami tanah air sebagai geopolitik bersama itulah manusia mengembangkan rasa kebangsaan.
Keempat: Mengembangkan Kehidupan Bersama
Cara mengambil keputusan yang menyangkut masalah bersama ditempuh dengan semangat cinta kasih. Ukuran utama dari cinta adalah saling menghormati.
Cara menghormati manusia dengan memandangnya sebagai subyek yang berdaulat, bukan objek manipulasi, eksploitasi dan eksklusi, itulah yang disebut demokrasi dalam arti sejati.
Kelima: Manusia sebagai Roh yang Menjasmani
Secara jasmaniah, manusia memerlukan papan, sandang, pangan, dan berbagai kebutuhan material lainnya.
Perwujudan khusus kemanusiaan melalui cara mencintai sesama manusia dengan berbagai kebutuhan jasmaniah secara fair itulah yang disebut dengan keadilan sosial.
Baca Juga: 3 Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Adanya materi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi alat untuk mengatur penyelenggaraan hukum dan menjadi petunjuk bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam keseharian. Sehingga, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dapat tercapai.(MZM)
