Konten dari Pengguna

Memahami Alasan di Balik Nilai Dasar Tidak Dapat Diubah

Berita Terkini
Penulis kumparan
1 September 2023 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi alasan di balik nilai dasar tidak dapat diubah. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi alasan di balik nilai dasar tidak dapat diubah. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Pancasila adalah dasar negara dan juga pandangan hidup bangsa dalam kelima silanya. Ada banyak orang yang tidak mengetahui mengapa nilai dasar tidak bisa diubah.
ADVERTISEMENT
Padahal, kehidupan manusia selalu berubah. Sehingga, peraturan juga mengikuti arah kehidupan warganya. Namun, hal ini tidak berlaku pada nilai-nilai dasar Pancasila.

Pengertian Nilai Dasar Pancasila

Ilustrasi alasan di balik nilai dasar tidak dapat diubah. Foto: Pixabay/ibnuamaru
Istilah pancasila pertama kali diberikan Soekarno atas saran ahli bahasa dalam memilih dasar negara Indonesia.
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau asas. Apabila diulik secara bahasa, Pancasila menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai dasar Pancasila merupakan asas-asas yang diterima sebagai dalil mutlak dan tidak perlu ditanyakan lagi. Nilai-nilai dasar Pancasila adalah:
Nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang dijadikan hukum tertinggi, sumber hukum positif, dan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
ADVERTISEMENT

Alasan di Balik Nilai Dasar Tidak Bisa Diubah

Ilustrasi alasan di balik nilai dasar tidak dapat diubah. Foto: Unsplash/Bisma Mahendra
Alasan di balik nilai dasar pada Pancasila tidak bisa diubah telah disebutkan dalam lama Kemenkeu bahwa Pancasila merupakan kaidah pokok yang fundamental.
Bung Karno juga pernah menyebut bahwa Pancasila sebagai philosofische grondslag atau fundamen filsafat dan pikiran yang sedalam-dalamnya untuk kemudian di atasnya didirikan bangunan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.
Secara yuridis sesuai dengan pasal 37 UUD 1945, konstitusi sebagai hukum dasar memungkinkan adanya perubahan. Akan tetapi Pancasila dalam kedudukannya sebagai kaidah pokok negara atau staats fundamental norm yang sifatnya tetap kuat dan tidak berubah.
Staats fundamental norm ini merupakan norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi dan ada sebelum konstitusi lainnya.
ADVERTISEMENT
Pancasila sebagai staats fundamental norm harus diletakkan sebagai dasar asas dalam mendirikan negara sehingga sifatnya memang tidak bisa diubah.
Hal ini karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum atau hukum dasar di Indonesia. Singkatnya, mengubah Pancasila sama saja dengan mengubah cita-cita dan seluruh asas kehidupan masyarakat Indonesia.
Ternyata, nilai dasar dari Pancasila yang tidak bisa diubah memiliki alasan yang begitu besar. Nilai dasar ini membuat cita-cita dari Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya dan kehidupan warga berjalan dengan harmonis.(MZM)