Konten dari Pengguna

Memahami Arti Riqab sebagai Salah Satu Zakat dalam Agama Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
31 Oktober 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi orang-orang yang termasuk dalam riqab. Foto: unsplash.com/britishlibrary
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang-orang yang termasuk dalam riqab. Foto: unsplash.com/britishlibrary
ADVERTISEMENT
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam. Tak mengherankan jika umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat, tertuama zakat fitrah pada akhir bulan Ramadhan dan zakat mal saat sudah mencapai nisab. Adapun harta atau benda yang sudah didapatkan dari orang yang berzakat dapat diperdikan kepada beberapa orang, salah satunya adalah riqab. Sebenarnya, apa arti riqab dalam agama Islam?
ADVERTISEMENT

Memahami Arti Riqab sebagai Salah Satu Zakat dalam Agama Islam

Dr. H. Ma'sum Anshori, MA dalam bukunya berjudul Fiqih Ibadah (2021:132), riqab secara bahasa berasal dari kata raqabah yang memiliki arti leher. Budak dikatakan riqab karena budak bagaikan orang yang dipegang lehernya sehingga dia tidak memiliki kebebasan berbuat, hilang kemerdekaannya, tergadai kemerdekaannya. Budak di sini diartikan sebagai mereka yang menjadi tawanan akibat perang yang dibenarkan secara syariat atau mereka yang merupakan keturunan budak pula.
Sehingga yang dimaksud dengan riqab dalam istilah fiqih zakat adalah budak (hamba) yang diberikan kesempatan oleh tuannya mengumpulkan harta untuk menebus atau membeli kembali dirinya dari tuannya.
Allah SWT berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
ADVERTISEMENT
Artinya, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Ilustrasi golongan yang patut menerima zakat. Foto: unsplash.com/britishlibrary
Istilah lain yang digunakan oleh ulama fiqih untuk menyebut riqab adalah mukatab, yaitu hamba yang oleh tuannya dijanjikan akan dimerdekakan apabila hamba tersebut mampu membayar sejumlah uang atau harta.
Beberapa ulama terkemuka seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan riqab adalah hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa ia boleh menebus dirinya dengan uang atau harta lain. Imam Malik mengartikan riqab adalah seorang hamba muslim yang dibeli dengan uang penghasilan zakat dan dimerdekakan. Sedangkan menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan riqab adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya untuk menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya, ia diberi zakat sekadar untuk memerdekakan dirinya.
ADVERTISEMENT
Meskipun menjadi salah satu golongan yang patut menerima zakat, namun pada saat ini sangat sulit menemukan golongan riqab. Maka dari itu, zakat dapat diberikan kepada golongan yang juga membutuhkan, seperti golongan fakir dan miskin.(MZM)