Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Memahami Arti Status Quo, Istilah dalam Ilmu Sosial dan Politik
25 Juli 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 10 Mei 2023 15:03 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda mendengarkan kata Status Quo dalam berita politik , hukum, antapun negara. Status Quo merujuk pada sebuah elemen namun dengan keadaan yang begitu komplek.
ADVERTISEMENT
Secara sederhananya, Status Quo adalah kondisi yang tetap, tidak ada perubahan apa pun. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak informasinya di bawah ini.
Memahami Arti Status Quo, Istilah dalam Ilmu Sosial dan Politik
Dikutip dari buku Politik Antarbangsa karya Hans J. Morgenthau dan ‎Kenneth W. Thompson (2010:60), Status Quo adalah menentang suatu perubahan dalam arti pembalikan hubungan.
Kata Status Quo sendiri berasal dari idiom atau kalimat in statu quo res erant ante bellum yang artinya adalah keadaan sebagaimana ketika belum terjadi peperangan. Selain itu, kosakata ini dapat merujuk pada keadaan ketika beberapa pihak yang berunding mendapati kedudukan yang tidak menguntungkan untuk mengambil sebuah keputusan oleh sebab dampak yang akan ditimbulkan, sehingga menjadikan Status Quo sebagai penyelesaian alternatif.
ADVERTISEMENT
Hal inilah yang membuat Status Quo pernah digunakan sebagai ideologi politik luar negeri. Politik Status Quo sendiri merupakan sebuah cara untuk melestarikan kekuasaan yang dimilikinya.
Sebab, perdamaian dan hukum internasional yang dapat mengganggu politik Status Quo dan dapat menimbulkan perang ataupun selalu mempertimbangkan kemungkinan adanya perang.
Pandangan politik ini bertujuan untuk menentang adanya imperialisme, membersihkan rasa ragu rakyat, dan mengharapkan dukungan dari negara lainnya. Meski begitu, masih saja terdapat pertentangan antar individu maupun kelompok agar tetap mempertahankan Status Quo.
Misalnya saja sebuah negara yang masih ingin mempertahankan pemimpinnya dengan dukungan dari penduduk yang begitu masif. Akan tetapi kepemimpinnanya tidak selalu berjalan mulus.
Sehingga beberapa orang ingin mempromosikan kandidat baru sebagai bentuk protes dan juga ketidakpuasan akan pemimpin yang sudah lama memegang jabatan tertinggi negara. Beberapa orang ini ingin mengubah kebiasaan lama atau Status Quo.
ADVERTISEMENT
Namun, dengan banyaknya pendukung membuat situasi orang-orang yang ingin perubahan berjalan sangat sulit. Sehingga, mereka akan menghadang dengan segala cara agar tidak melengserkan pemimpin dan mengubah Status Quo.
Nah, sekarang sudah mengetahui yang dimaksud dengan Status Quo bukan? Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda.
Contoh Status Quo
Contoh Status Quo dapat dilihat pada masa kepemimpinan Soeharto di era Orde Baru. Kala itu, Presiden menerapkan sistem sentralistik dan militeristik untuk menjalankan kekuasaannya.
Dengan mempertahankan Status Quo, banyak masyarakat yang bergantung pada negara. Kemampuan unsur masyarakat dan bangsa pun diabaikan.
Hal ini memicu timbulnya perilaku yang tidak wajar di bidang politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Sistem pemerintahan yang dipertahankan juga menumbuhkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Contoh lainnya dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya ada petani A yang membuka tanah baru untuk tujuan pertanian. Tidak lama selepas itu, petani B telah membuat aduan kepada pihak berwenang bahwa petani A telah membuka tanah di kawasan petani B.
Petani A mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan petani B juga mendakwa bahwa tanah itu miliknya. Kasus ini pun dibawa ke mahkamah untuk tujuan pengadilan dan kedua petani tersebut gagal menunjukkan dokumen yang sah sebagai pemilik tanah tersebut.
Oleh karena itu, mahkamah telah mengeluarkan surat perintah bahwa tanah itu harus dibiarkan dalam keadaan sebagaimana adanya. Arahan perintah inilah yang dinamakan sebagai Status Quo.
Tujuan dan Fungsi Status Quo
Dalam konteks hukum, perintah Status Quo dapat digunakan oleh hakim untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan dari perubahan yang dapat merugikan hasilnya. Dengan begitu, ketika perintahnya dikeluarkan, situasinya dapat lebih mudah dikontrol.
ADVERTISEMENT
Sementara pada kegiatan ekonomi , Status Quo dapat menjadi sistem yang memudahkan sasaran penetapan harga. Mengutip Manajemen Pemasaran: Teori dan Aplikasi Pemasaran Era Tradisional Sampai Era Modernisasi Global susunan Herman Malau (2017), pelaku usaha dan pebisnis dapat menjadikan Status Quo sebagai alat untuk menstabilkan harga dan menangkal persaingan.
(MZM)
Live Update