Memahami Fakta dan Regulasi Batas Wilayah Negara

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap negara memiliki regulasinya sendiri tentang batas wilayahnya. Sehingga, banyak yang bertanya tentang bagaimana fakta dan regulasi batas wilayah negara?
Pasalnya, batas wilayah suatu negara tidak datang begitu saja. Sebab, batas wilayah suatu negara sangat erat kaitannya dengan regulasi secara terperinci.
Fakta dan Regulasi Batas Wilayah Negara
Regulasi batas wilayah merupakan proses yang dilaksanakan pemerintah suatu negara dalam menetapkan batas-batas fisik yang memisahkan wilayahnya dengan negara lain.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah suatu negara harus menetapkan batas wilayah secara jelas dan diatur dalam undang-undang, baik itu batas wilayah darat, laut, maupun udara.
Di Indonesia sendiri, regulasi tentang batas wilayah tercantum dalam Pasal 25A UUD 1945, yang mengatakan
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, batas wilayah Indonesia secara terperinci tertulis dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 Pasal 6 sebagai berikut:
Di darat berbatasan dengan negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
Di laut berbatas dengan negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
Di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Sedangkan bagaimana fakta dan regulasi batas wilayah negara berasal dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas X oleh Abdul Waidl, dkk (2021). Adapun jawabannya yakni:
1. Batas Wilayah Negara Berdasarkan Hukum dan Politik
Batas wilayah negara ditetapkan dan diatur oleh negara itu sendiri, serta diakui oleh komunitas internasional. Beberapa fakta dan regulasi terkait hal ini adalah:
Perjanjian dan Traktat
Banyak batas wilayah negara didasarkan pada perjanjian dan traktat internasional antara negara-negara yang terlibat. Perjanjian semacam itu ditandatangani atas dasar soverenitas dan kesepakatan antara negara-negara tersebut.
Contohnya adalah Perjanjian Tordesillas pada tahun 1494 antara Spanyol dan Portugal yang membagi dunia baru antara kedua kekuatan kolonial tersebut.
Negosiasi Diplomatik
Proses penetapan batas wilayah negara melalui negosiasi diplomatik seringkali melibatkan pertukaran dokumen resmi dan perwakilan negara.
Hal ini memungkinkan negara-negara untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan masing-masing.
Hukum Internasional
Batas wilayah negara juga diperkuat oleh hukum internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam hubungan internasional.
Prinsip-prinsip seperti uti possidetis (hak kepemilikan atas tanah yang dikuasai) dan terra nullius (tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun) sering digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas wilayah.
2. Batas Wilayah Negara Berdasarkan Bentangan Alam
Selain berdasarkan hukum dan politik, batas wilayah negara juga dipengaruhi oleh kondisi geografis dan bentangan alam, di antaranya:
Sungai dan Pegunungan
Bentangan alam seperti sungai besar atau pegunungan tinggi sering kali menjadi batas wilayah negara. Contohnya adalah Sungai Mekong yang menjadi batas Laos dan Thailand maupun Pegunungan Andes yang memisahkan Chili dari Argentina.
Laut dan Garis Panta
Di wilayah perairan, batas wilayah negara dapat ditentukan oleh garis pantai atau batas laut yang diatur Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) melalui zona ekonomi eksklusif dan batas maritim antara negara-negara.
Batas Alamiah
Beberapa batas wilayah negara dapat ditentukan oleh fitur alamiah yang mudah dikenali, seperti gunung, hutan, atau gurun. Hal ini dapat membuat penetapan batas menjadi lebih sederhana dan kurang kontroversial.
Baca Juga: Batas-Batas Wilayah Indonesia Berdasarkan Arah Mata Angin
Dengan mengetahui bagaimana fakta dan regulasi batas wilayah negara menjadi lebih mengetahui bagaimana suatu negara mengatur batas wilayahnya. Sehingga, masyarakat internasional lebih mudah mengidentifikasi suatu negara dan mengurangi sengketa.(MZM)
