Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Memahami Hukum Potong Rambut Saat Puasa di Bulan Ramadhan
13 April 2022 20:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat bulan suci Ramadhan tiba, terdapat banyak sekali pertanyaan mengenai amalan berpuasa. Salah satunya adalah hukum potong rambut saat puasa. Yap, pertanyaan ini cukup sering dipertanyakan, terutama oleh para kaum hawa. Hal ini disebabkan karena kekhawatiran jika mencukur rambut saat berpuasa di siang hari dilarang dan dapat membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Memahami Hukum Potong Rambut Saat Puasa di Bulan Ramadhan
Pada bulan Ramadhan, seluruh umat Islam diwajibkan untuk menunaikan puasa selama satu bulan penuh, kecuali karena beberapa alasan seperti haid, nifas, sakit, maupun berpergian jauh.
Mengingat begitu besarnya berkah bulan Ramadhan, sering kali pertanyaan datang silih berganti agar apa yang dilakukannya tidak membatalkan puasanya. Salah satunya adalah tentang hukum memotong rambut.
Pertanyaan ini juga pernah dilontarkan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua umum al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad (Komite Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi). Beliau menjawab:
Hal ini sejalan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abi Salamah bin Abdurrahman,
ADVERTISEMENT
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam buku Syarah Shahih Muslim (3/229),
“Wafrah adalah rambut yang lebih lebat dan lebih banyak dibandingkan limmah. Limmah adalah rambut yang menyentuh dua pundak.”
Memotong rambut dapat bernilai haram apabila:
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Memotong rambut saat melaksanakan puasa tidak membatalkan puasa. Namun terdapat delapan perkara lain yang dapat membatalkan puasa seseorang. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fath Qarib yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikian tadi penjelasan mengenai hukum potong rambut saat puasa dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Semoga kita diberikan kelancaran dalam berpuasa dan terhindar dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Wallahu a’lam.
(MZM)