Memahami Hukum Potong Rambut Saat Puasa di Bulan Ramadhan

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat bulan suci Ramadhan tiba, terdapat banyak sekali pertanyaan mengenai amalan berpuasa. Salah satunya adalah hukum potong rambut saat puasa. Yap, pertanyaan ini cukup sering dipertanyakan, terutama oleh para kaum hawa. Hal ini disebabkan karena kekhawatiran jika mencukur rambut saat berpuasa di siang hari dilarang dan dapat membatalkan puasa.
Memahami Hukum Potong Rambut Saat Puasa di Bulan Ramadhan
Pada bulan Ramadhan, seluruh umat Islam diwajibkan untuk menunaikan puasa selama satu bulan penuh, kecuali karena beberapa alasan seperti haid, nifas, sakit, maupun berpergian jauh.
Mengingat begitu besarnya berkah bulan Ramadhan, sering kali pertanyaan datang silih berganti agar apa yang dilakukannya tidak membatalkan puasanya. Salah satunya adalah tentang hukum memotong rambut.
Pertanyaan ini juga pernah dilontarkan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua umum al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad (Komite Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi). Beliau menjawab:
Memangkas rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memangkas bulu kemaluan, ini semuanya tidak membatalkan puasa.”
Hal ini sejalan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abi Salamah bin Abdurrahman,
“Bahwa para istri Nabi mencukur rambut mereka sampai seperti wafrah,” (HR. Muslim: 320)
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam buku Syarah Shahih Muslim (3/229),
“Wafrah adalah rambut yang lebih lebat dan lebih banyak dibandingkan limmah. Limmah adalah rambut yang menyentuh dua pundak.”
Memotong rambut dapat bernilai haram apabila:
Wanita yang memotong rambut dengan tujuan untuk berhias demi orang lain yang bukan mahramnya.
Memotong rambut dengan berniat melakukannya untuk menyerupai orang kafir.
Memotong rambut dengan sangat pendek dan menyerupai laki-laki atau sampai menggundulnya kecuali dalam keadaan darurat.
Seorang istri yang memotong rambutnya namun tidak diizinkan suaminya.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Memotong rambut saat melaksanakan puasa tidak membatalkan puasa. Namun terdapat delapan perkara lain yang dapat membatalkan puasa seseorang. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fath Qarib yaitu:
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam secara disengaja.
Mengobati dengan cara memasukkan obat atau benda lainnya lewat salah satu dari dua jalur, yaitu qubul dan dubur.
Muntah secara sengaja.
Melakukan hubungan seksual secara disengaja di siang hari.
Keluarnya air mani akibat bersentuhan kulit, tanpa melakukan hubungan seksual.
Bagi perempuan, mengalami haid atau nifas ketika berpuasa.
Gila (junun) ketika berpuasa.
Murtad atau keluarnya seseorang dari agama Islam ketika berpuasa.
Demikian tadi penjelasan mengenai hukum potong rambut saat puasa dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Semoga kita diberikan kelancaran dalam berpuasa dan terhindar dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Wallahu a’lam.
(MZM)
