Memahami Hukum Suntik saat Puasa menurut Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
13 Maret 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum suntik saat puasa menurut Islam. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum suntik saat puasa menurut Islam. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sakit bisa datang kapan saja, termasuk saat bulan Ramadan atau bulan puasa. Apabila seseorang harus disuntik, bagaimana hukumn suntik saat puasa menurut Islam?
ADVERTISEMENT
Terlebih, bagi seorang umat Islam yang hendak melaksanakan umrah atau hendak bepergian ke luar negeri yang membutuhkan vaksin. Apakah suntik saat sedang berpuasa bisa membatalkan puasanya?

Hukum Suntik saat Puasa menurut Islam

Ilustrasi hukum suntik saat puasa menurut Islam. Foto: Unsplash/Christopher Jolly
Suntik atau injeksi adalah pengobatan berupa larutan, emulsi, atau suspensi dalam air yang digunakan secara parenteral atau merobek lapisan kulit atau lapisan mukosa/selaput lendir.
Pemberian obat suntik dilakukan apabila obat secara oral, rektal, dan sebagainya tidak dapat dilakukan atau kurang efektif. Lalu, bagaimana dengan hukum suntik saat puasa menurut Islam?
Dikutip dari laman jatim.nu.or.id, hukumnya suntik bagi orang yang berpuasa itu diperbolehkan dalam keadaan darurat. Akan tetapi berkaitan dengan batal tidaknya puasa itu terjadi perbedaan pendapat para ulama.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana keterangan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah, 452 yang artinya:
Hukum suntik itu diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan khusus. Akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat. Berikut ini penjelasannya secara rinci:
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum suntik saat puasa menurut Islam diperbolehkan. Hanya saja terdapat ketentuan khusus yang membuat suntikan tersebut membatalkan puasa atau tidak. (MZM)