Memahami Hukum Waris Islam dan Dalilnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
15 Maret 2023 20:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Islam wacana waris ada dalam (Foto: Syed Aoun Abbas | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Islam wacana waris ada dalam (Foto: Syed Aoun Abbas | Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Harta bisa menjadi pemicu berbagai masalah. Termasuk juga harta berupa warisan yang jika tidak dibagi dengan benar akan membuat para ahli waris bertengkar. Oleh karena itu, Islam mengatur hukum waris. Hukum Islam wacana waris ada dalam Al-Quran surat An-Nisa.
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum waris dalam agama Islam? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Hukum Islam Wacana Waris Ada dalam

Ilustrasi Hukum Islam Wacana Waris Ada dalam (Foto: Masjid Pogung Dalangan | Unsplash.com)
Syarifuddin dalam buku berjudul Hukum Kewarisan Islam (2011) menjelaskan bahwa kewarisan Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang sudah meninggal kepada yang masih hidup.
Hukum kewarisan Islam diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis dengan dasar wahyu Allah dan sunnah Nabi mengenai peralihan harta atau berwujud harta dari yang sudah meninggal kepada yang masih hidup, yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk umat Islam.
Hukum Islam wacana waris ada dalam Al-Quran surat An-Nisa dan sunnah Nabi. Berikut ini beberapa dalil mengenai hukum waris Islam:
ADVERTISEMENT

Ayat Al-Quran

1. QS An-Nisa ayat 7
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِنَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْكَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan karib kerabat; dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
2. QS An-Nisa ayat 8
وَاِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا
“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
3. QS An-Nisa ayat 9
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
ADVERTISEMENT
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Sunnah Nabi

Berikut ini adalah beberapa hadis Nabi Muhammad saw yang mengatur kewarisan:
1. Hadis Nabi dari Ibnu Abbas menurut riwayat al-Bukhari
“Berikanlah faraid (bagian-bagian yang ditentukan) itu kepada yang berhak dan selebihnya berikanlah untuk laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat.”
2. Hadis Nabi dari Jabir menurut riwayat Abu Dawud, al-Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
“Dari Jabir bin Abdullah berkata: “Janda Sa’ad datang kepada Rasul Allah SAW bersama dua orang anak perempuannya.” Lalu ia berkata: “Ya Rasul Allah, ini dua orang anak perempuan Sa’ad yang telah gugur secara syahid bersamamu di Perang Uhud. Paman mereka mengambil harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan apa-apa untuk mereka. Keduanya tidak dapat kawin tanpa harta.” Nabi berkata: “Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini.” Kemudian turun ayat-ayat tentang kewarisan. Nabi memanggil si paman dan berkata: “Berikan dua pertiga untuk dua orang anak Sa’ad, seperdelapan untuk istri Sa’ad dan selebihnya ambil untukmu.”
ADVERTISEMENT
Jadi, hukum Islam wacana waris ada dalam Al-Quran surat An-Nisa dan sunnah Nabi. Hukum waris ini harus benar-benar dipahami agar pembagian warisan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (KRIS)