Konten dari Pengguna

Memahami Isi Pasal 27 Ayat 1 tentang Kedudukan Rakyat Indonesia di Mata Hukum

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi isi pasal 27 ayat 1. Foto: Unsplash/Mikhail Pavstyuk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi isi pasal 27 ayat 1. Foto: Unsplash/Mikhail Pavstyuk

Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia. Salah satu pasal yang sering ditanyakan adalah pasal 27 ayat 1. Tak mengherankan jika terdapat sebuah pertanyaan tentang, sebutkan isi pasal 27 ayat 1.

Hal ini dikarenakan dalam pasal tersebut menjadi bukti kedudukan rakyat Indonesia di mata hukum. Selain itu, pasal ini menjadi bukti hak dan kewajiban yang rakyat Indonesia yang dilindungi undang-undang.

Isi Pasal 27 Ayat 1

Ilustrasi isi pasal 27 ayat 1. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Adapun penjelasan tentang sebutkan isi pasal 27 ayat 1 yakni "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra (2007), ayat tersebut menjelaskan tentang prinsip equality before the law atau asas persamaan di mata hukum.

Prinsip tersebut menjadi penjelasan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa ada pengecualian, baik berdasarkan ras, suku, agama hingga jabatan.

Selain itu, prinsip equality before the law dalam pasal 27 ayat 1 ditegaskan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pada pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”

Dengan adanya pasal tersebut berfungsi sebagai alat untuk melindungi masyarakat dari ketimpangan sosial, diskriminasi hingga menghindari kehancuran pada negara.

Selain itu, pada pasal 27 ayat 1, hak-hak dari warga negara Indonesia di antaranya yakni:

  1. Hak untuk hidup.

  2. Hak untuk memilih dan memeluk agama.

  3. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.

  4. Hak menghargai kepribadiannya.

  5. Hak mengeluarkan pendapat.

Di sisi lain, warga Indonesia juga memiliki kewajiban berdasarkan yang tersirat dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945, di antaranya:

  1. Mentaati hukum dan pemerintahan.

  2. Menghormati Hak Asasi Manusia sesama warga negara Indonesia.

  3. Ikut dalam pembelaan negara.

  4. Tunduk pada undang-undang yang berlaku.

  5. Menjaga pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: Kewajiban Warga Negara Sesuai Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 di Indonesia

Demikianlah penjelasan singkat dari pertanyaan sebutkan isi pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Semoga dengan penjelasan di atas dapat mengetahui bagaimana hak dan kewajiban seorang warga Indonesia yang di dilindungi hukum.(MZM)