Konten dari Pengguna

Memahami Isi Pasal 284 KUHP Mengenai Perzinaan

Berita Terkini
Penulis kumparan
25 Februari 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/users/inactive_account_id_249-2541163/ - pasal 284 kuhp
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/users/inactive_account_id_249-2541163/ - pasal 284 kuhp
ADVERTISEMENT
Dalam perundang-undangan di Indonesia, ada hukum dan pasal yang mengatur tentang perzinaan, yaitu pasal 284 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
ADVERTISEMENT
Melansir dari buku Hukum Perkawinan Islam, Ahmad Azhar Basyir. Yogyakarta: UII Press, 2000, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah hubungan badan yang diharamkan oleh Allah dan Nabi dalam Alquran dan Hadis dan serta disepaktai oleh para ulama dalam berbagai mazab atas keharamannya.
Hubungan badan dalam hal ini adalah menyangkut hubungan suami istri secara biologis tetapi dilakukan oleh bukan suami istri yang sah.

Bunyi Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan

Pasal 284 KUHP:
Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan :
1e. a. laki – laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum perdata (sipil) berlaku padanya :
perempuan yang bersuami, berbuat zina :
2e. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahui- nya, bahwa kawannya itu bersuami :
ADVERTISEMENT
perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri) itu beriaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga.
(3) Tentang pengaduan ini pasal 72, 73 dan 75 tidak berlaku
(4) Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan dimuka sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Kalau bagi suami dan isteri itu berlaku pasal 27 Kitab Undang- undang Hukum Perdata (sipil) maka pengaduan itu tidak diindahkan, sebelumnya mereka itu bercerai, atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan.
ADVERTISEMENT
Hukum dan aturan yang disebutkan pada pasal 284 KUHP tersebut akan berlaku jika memang bisa dibuktikan adanya perzinaan antar individu tertentu.
https://pixabay.com/users/fezailc-19139009/
Zina dapat dibuktikan dengan cara:
Pengakuan
Para fuqaha bersepakat bahwa pengakuan dilakukan oleh pelaku zina sebanyak 4 kali yang dikemukakan satu per satu dan diucapkan di tempat yang berbeda.
Saksi
Para fuqaha bersepakat bahwa perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan minimal 4 orang saksi. Allah berfirman dalam QS Annur:4 yang artinya adalah “ dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina), kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi….”.
Saksi haruslah orang yang adil dan kesaksian yang diberikan harus diberikan berdasarkan penyaksian langsung terhadap alat kelamin laki-laki (penis) masuk (penetrasi) ke dalam vagina perempuan. Kesaksian itu harus dinyatakan dengan kata-kata yang jelas bukan sindiran. Persaksian dari 4 orang tersebut harus sinkron dan tidak boleh ada perbedaan di antaranya.
ADVERTISEMENT
Hamilnya si wanita
Ini semata-mata tidak dapat dijadikan bukti zina apabila tidak didukung oleh pengakuan atau bukti lainnya yang mampu jadi bukti bahwa hamilnya seorang wanita terjadi bukan melalui perkawinan yang sah. (DNR)