Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Memahami Kewajiban bagi Warga Negara terhadap Pembelaan Negara
21 Juni 2023 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kewajiban bagi warga negara terhadap pembelaan negara adalah perwujudan dari upaya mempertahankan dan menjaga ketahanan nasional sebuah negara. Hal ini disebabkan mempertahankan negara bukan hanya tugas militer (TNI).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX karya Simanjuntak (2007: 19), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Jadi, dapat dipahami bahwa selain TNI, warga negara juga berhak dan wajib membela negara.
Kewajiban bagi Warga Negara terhadap Pembelaan Negara
Setiap warga negara mempunyai hak serta kewajiban untuk melakukan pembelaan negara. Indonesia sebagai negara pun memiliki peraturan yang menjelaskan tentang hak serta kewajiban tersebut.
Salah satu peraturan yang menjelaskan tentang hal itu adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Bunyi dari pasal tersebut, yaitu:
Jadi, jelas bahwa pernyataan hak dan kewajiban dalam pembelaan negara itu bukan hanya asumsi, melainkan sudah memiliki peraturan tertulis, yakni dalam Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Mengapa Pembelaan Negara termasuk Perwujudan dari Upaya Mempertahankan Negara?
Setelah menyimak dasar hukum atau peraturan mengenai kewajiban warga negara dalam pembelaan negara, kini adalah saatnya untuk menjawab mengapa kewajiban bagi warga negara terhadap pembelaan negara adalah perwujudan dari upaya mempertahankan negara?
Terlepas dari konteks pembelaan terhadap negara, kata konsep dari pembelaan itu tentu upaya membela dan mempertahankan. Jadi, ketika membahas tentang pembelaan negara tentu memiliki kaitan dengan upaya membela serta mempertahankan negara.
Mengutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Iswardhana (2020: 115), bela negara merupakan perwujudan nyata hak dan kewajiban warga negara dalam upaya mempertahankan dan menjaga ketahanan nasional sebuah negara.
Demikian menjadi jelas bahwa kewajiban bagi warga negara terhadap pembelaan negara adalah perwujudan dari upaya mempertahankan serta menjaga ketahanan nasional sebuah negara.
ADVERTISEMENT
Negara bukan hanya sekedar wilayah, melainkan tempat suatu bangsa hidup saling menjaga antara satu sama lain. Jadi, setiap warga negara memiliki tanggung jawab yang sama untuk mempertahankan dan menjaga ketahanan nasional demi kehidupan bersama. (AA)